Jumat, 07 November 2025
Menu

Polda Metro Panggil Anak David Bayu, Audrey Davis soal Video Syur Selasa 6 Agustus

Redaksi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19/7/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19/7/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANPolda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap anak penyanyi David Bayu, Audrey Davis, terkait video syur pada Selasa, 6/8/2024.

“Yang bersangkutan (Audrey) dipanggil sebagai saksi pada hari Selasa, tanggal 6 Agustus 2024 pukul 13.00 WIB di ruang pemeriksaan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu, 3/8.

Ade mengungkapkan, pihaknya belum bisa memastikan apakah Audrey akan hadir atau tidak. Pasalnya, kata dia, pihak Audrey belum memberikan konfirmasi terkait dengan pemanggilan tersebut.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap dua pria penyebar video syur mirip Audrey Davis. Keduanya berinisial MRS (22) dan JE (35). Mereka juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidik melakukan gelar perkara untuk menaikan status dari saksi menjadi tersangka terhadap dua orang dimaksud,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 31/7.

Tersangka MRS berperan memasarkan video syur mirip Audrey melalui media sosial Telegram dengan nama grup ‘AUDREY DAVIS VIRAL’. Sedangkan tersangka JE berperan sebagai pengunggah konten asusila atau pornografi tersebut di akun X @HwanDongZhou.

Dari tersangka MRS, penyidik menyita beberapa barang bukti, yakni tiga ponsel, tiga video syur mirip Audrey, satu email, dan empat akun dompet elektronik.

Kemudian, dari tersangka JE, penyidik menyita satu unit ponsel, satu  akun X, dan satu  video syur mirip Audrey.

“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dalam penanganan perkara a quo, kedua orang tersangka tersebut selanjutnya dilakukan penangkapan dan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ungkap Ade Safri.

Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.*

Laporan Ari Kurniansyah