Minggu, 27 Juli 2025
Menu

KPAI Desak Legislatif Rampungkan RUU Pengasuhan Anak

Redaksi
Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Gedung Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak legislatif untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak. Pasalnya, ada beberapa kasus terkuak ke publik yang menjadikan bayi dan balita sebagai korban.

Salah satunya, kasus bayi yang koma karena pasangan suami-istri muda di Cilincing, Jakarta Utara, yang melampiaskan kekesalannya akibat masalah ekonomi.

Kemudian, Wensen School yang terletak di Jalan Putri Tunggal, Harjamukti, Depok, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah munculnya laporan dugaan penganiayaan terhadap dua anak. Daycare tersebut menganiaya anak berusia dua tahun, MK, dan HW berusia sembilan bulan.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyesalkan peristiwa tersebut, karena sistem perlindungan anak di Indonesia jelas-jelas memiliki tantangan besar.

“Saya kira bila tidak ada kewajiban atau sanksi bagi orang tua akan sulit menyentuh kondisi bayi dan balita seperti ini. Dan kita khawatir, jika tidak ada yang bergerak dari dekat, membangun peran pengawasan perlindungan bayi dan balita di lingkungan terdekat, maka ancamannya kekerasan pada bayi dan balita akan terjadi pengulangan,” katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu, 3/8/2024.

Jasra menyebut, pemerintah dan legislasi perlu lebih serius memastikan kebijakan mengenai kondisi bayi serta balita yang menjadi korban kekerasan. Menurutnya, peran-peran orang terdekat serta lingkungan di mana bayi dan balita jadi korban, perlu dihidupkan kembali.

“Karena menangani kasus seperti ini hanya saat jadi perhatian publik dan menjadi kasus hukum. Di sana membuktikan, pentingnya negara melengkapi kebijakannya setelah Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengasuhan Anak yang bicara dukungan pengasuhan semesta yang sudah 11 tahun di meja legislasi untuk dirampungkan,” tegasnya.

Jasra mengungkap, RUU Pengasuhan Anak telah dipresentasikan KPAI bersama dengan organisasi anak lainnya. Katanya, KPAI telah berbagi tugas sejak lama dengan organisasi anak untuk meyakinkan Presiden, DPR RI, Kementerian dan Lembaga.

“Hanya tinggal menunggu political will saja. Semoga kita semua bisa merampungkan RUU ini dalam rangka mengurangi dampak rentetan kekerasan bayi dan balita yang belakangan terus terjadi, karena mereka posisinya paling lemah dan dilemahkan. Siapa lagi kalau bukan kita yang memastikannya,” pungkasnya.*

Laporan Merinda Faradianti