KPK Keluarkan Surat Edaran, Ingatkan Bakal Calon Kepala Daerah Wajib Lapor LHKPN

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyampaian dan Pemberian Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan, SE Nomor 13 Tahun 2024 itu dirancang untuk memudahkan proses pelaporan LHKPN dan memastikan setiap bakal calon kepala daerah dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dengan jelas dan transparan.
Kata Pahala, LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebagai instrumen transparansi dan akuntabilitas atas harta kekayaan yang dimiliki seorang penyelenggara negara.
“Sehingga menjadi tahapan syarat yang penting dalam pemilihan kepala daerah,” kata dia dalam keterangan resmi, Jumat, 2/8/2024.
Dalam surat edarannya, KPK menetapkan aturan tata cara penyampaian LHKPN bagi bakal calon kepala daerah (cakada). Di mana, bagi bakal calon yang belum memiliki akun pelaporan LHKPN harus mendaftar ke KPK untuk mendapatkan username dan password sesuai dengan prosedur yang dijelaskan secara rinci dalam surat edaran.
Setelah memperoleh akun, mereka harus melakukan pelaporan LHKPN dengan menggunakan Jenis Laporan Khusus.
Kemudian, bagi bakal calon yang telah memiliki akun tapi saat ini tidak terdaftar sebagai Wajib Lapor LHKPN pada suatu instansi wajib menghubungi Direktorat PP LHKPN KPK untuk mengaktifkan kembali akun tersebut dan kemudian melakukan pelaporan LHKPN.
Selanjutnya, bagi bakal calon yang telah memiliki akun dan saat ini masih terdaftar sebagai Wajib LHKPN pada suatu instansi dapat menyampaikan LHKPN sesuai dengan jabatan yang saat ini.
Apabila sudah melakukan submit pelaporan LHKPN di 2024, baik pelaporan periodik 2023 maupun laporan khusus 2024, maka tanda terima dari pelaporan tersebut bisa digunakan sebagai bukti pemenuhan kewajiban LHKPN.
“KPK akan melakukan verifikasi administratif atas kesesuaian pengisian LHKPN dengan petunjuk pengisian dan kelengkapan dokumen berupa surat kuasa terhadap semua LHKPN yang diterima dari bakal calon,” lanjutnya.
Setelahnya, KPK akan memberikan tanda terima apabila LHKPN yang disampaikan telah memenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administratif. Apabila dari verifikasi masih terdapat kekurangan isian atau dokumen kelengkapan, maka KPK akan menyampaikan pemberitahuan kepada bakal cakada mengenai isian LHKPN dan/atau dokumen kelengkapan yang masih harus diperbaiki.
Pahala menegaskan, bakal cakada wajib menyampaikan perbaikan atas kelengkapan LHKPN paling lambat 30 hari kalender sejak diterimanya pemberitahuan dengan tetap mempertimbangkan batas waktu dari KPU (waktu pendaftaran ke KPU 27-29 Agustus 2024).
“Dalam hal bakal calon tidak melakukan perbaikan yang dimaksud, maka KPK tidak akan memberikan tanda terima sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KPK,” tutupnya.*
Laporan Merinda Faradianti