Selasa, 05 Agustus 2025
Menu

BRI Benarkan Oknum TNI Lakukan Kredit Fiktif: Kami Zero Tolerance To Fraud

Redaksi
Ilustrasi Bank BRI
Ilustrasi Bank BRI | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung baru-baru ini telah menahan DSH seorang oknum TNI yang terlibat kasus fraud atau kredit fiktif BRIguna.

Pemimpin BRI Kantor Cabang Cut Mutiah Rio Nugroho membenarkan adanya kredit fiktif yang dilakukan oleh oknum TNI tersebut.

“Terkait dengan pemberitaan mengenai kredit fiktif yang melibatkan anggota TNI dan oknum pekerja BRI yang merugikan BRI hingga Rp55 miliar adalah benar adanya,” kata Rio Nugroho saat dikonfirmasi, Jumat, 2/8/2024.

Rio mengatakan bahwa pihak BRI merasa dirugikan atas penipuan oknum TNI dan karyawan BRI tersebut, sehingga pihaknya melaporkan ke kasus itu kepada Kejaksaan Agung RI.

“Kasus fraud yang ditangani oleh Kejaksaan Agung tersebut merupakan pengungkapan dan pelaporan yang dilakukan oleh BRI,” jelasnya.

Rio mengatakan bahwa pihak BRI tidak pandang bulu dan tidak melihat apa latar belakang pelaku. Ia menegaskan, segala bentuk penipuan yang merugikan instansinya harus diproses secara hukum tanpa toleransi.

“Langkah tegas ini merupakan komitmen BRI dalam menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja,” tegasnya.

Kata Rio, pihak BRI sepenuhnya membiarkan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap agar penegak hukum bisa menghukum para pelaku sesuai perbuatannya.

Saat dikonfirmasi terkait adanya oknum pekerja BRI yang terlibat aksi DSH, Rio mengatakan, oknum pekerja itu sudah diberhentikan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.

“BRI telah menindak-tegas oknum internal yang terlibat terhadap kasus kredit fiktif tersebut dengan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta memproses secara hukum dan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak berwajib,” ujarnya

Rio juga memberi apresiasi kepada pihak Kejaksaan yang dengan sigap menahan para pelaku.

“BRI menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan memberikan apresiasi kepada penegak hukum yang telah bertindak cepat memproses hukum pelaku,” ucap Rio.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung telah menahan DSH, oknum TNI yang melakukan kredit fiktif di BRI Cabang Cut Mutiah, Kamis, 1/8.

Pelaku ditahan dengan mekanisme Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) selama 20 hari ke depan.

“Penahanan tahap pertama melalui mekanisme Ankum dilakukan selama 20 hari terhitung mulai 30 Juli hingga 18 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar saat dikonfirmasi, Jumat, 2/8.*

Laporan Reynaldi Adi Surya