Senin, 07 Juli 2025
Menu

Menag dan Wamenag RI Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Ibadah Haji 2024

Redaksi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri (Wamenag) RI Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keduanya dilaporkan atas dugaan korupsi dalam pelaksanaan ibadah haji 2024.

Diketahui, mereka dilaporkan oleh Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Perwakilan pelapor, Arya, mengatakan bahwa ada dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen secara sepihak.

“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 31/7/2024.

Menurutnya, pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus itu dinilai sudah melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (UU Haji dan Umrah).

Berdasarkan dari UU Haji dan Umrah, kuota haji khusus ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia. Menurutnya, pengalihan kuota haji tersebut membuat publik heran dan sekaligus miris dengan langkah Kemenag yang pada saat ini berada di bawah kepemimpinan Yaqut Cholil.

“Karena ada dugaan seorang Menteri yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” lanjutnya.

Arya mengungkapkan dalam Rapat Panja Haji terkait biaya Penyelenggaraan ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama dengan Menag pada 27 November 2023, telah menyepakati kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241 ribu jemaah. Rinciannya, jemaah haji reguler sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.

Di sisi lain, pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20/5/2024 lalu, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.

“Dengan kata lain, mengurangi jatah kuota haji reguler sebanyak 8.400 orang karena dialihkan untuk jemaah haji khusus,” imbuhnya.*