Pemuda di Bandung Ditangkap Terkait Menjual Video Pornografi Anak Melalui Telegram

FORUM KEADILAN – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pemuda berinsial MAFA (20) di Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) karena menjual video pornografi anak melalui aplikasi Telegram.
Penangkapan tersebut bermula dari patroli siber yang dilakukan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada 23 Juli dan menemukan sebuah grup Telegram bernama Deflamingo Collection.
“Akun grup telegram dengan nama Deflamingo Collection yang menawarkan, memperjualbelikan, mentransmisikan, menyebarkan dan/atau memperjualbelikan video yang berisi muatan asusila dan/atau pornografi, di mana di salah satu video yang diperjualbelikan terdapat muatan pornografi anak dengan nama loli,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Selasa, 30/7/2024.
Terkait temuan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi. Dua hari berselang atau pada 26/7, polisi juga langsung meminta keterangan dari MAFA.
Polisi bergerak cepat dan langsung melakukan gelar perkara dan hasilnya, MAFA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
MAFA dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
“Untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana yang terjadi, kemudian penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan terhadap Tersangka MAFA di Rutan Polda Metro Jaya,” jelasnya.
Berdasarkan dari hasil pemeriksaan, Ade Safri membeberkan tersangka bahwa tersangka melakukan aksinya dengan mempromosikan konten video porno melalui media sosial X.
“Pada akun X tersebut, tersangka mem-posting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION,” lanjutnya.
Ade juga mengungkapkan sebanyak 23 total koleksi pornografi dewasa dan anak yang ditawarkan tersangka. Diketahui, tersangka turut mematok tarif tertentu untuk para pembeli.
“Adapun paket yang ditawarkan tersangka pada channel Telegram tersebut antara lain paket bulanan seharga Rp165 ribu dan paket eceran seharga Rp15 ribu,” imbuhnya.*