MAKI Apresiasi MA Bongkar Mafia Peradilan di PN Balikpapan

FORUM KEADILAN – Masyarkat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI untuk mendalami dugaan suap dalam skandal mafia peradilan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.
Hal tersebut menyusul terbongkarnya dugaan permufakatan jahat terkait terbitnya Penetapan Nomor 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tertanggal 25 Oktober 2023.
“Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Mahkamah Agung RI yang bertindak cepat dan responsif terhadap pengaduan terhadap hakim yang diduga melanggar kode etik dan perilaku hakim. Saya minta dugaan suapnya ikut didalami. Permintaan ini logis dan rasional, lantaran tidak mungkin ada hakim yang mau bunuh diri bila tidak ada udang di balik rempeyek,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Selasa, 30/7/2024.
Menurut Boyamin, dalam memutus perkara penetapan yang masuk ke dalam wilayah voluntaire jurisdictie, hakim tidak bisa berlindung di balik azas kemandirian. Pun dalam mengambil keputusan, sebagaimana yang berlaku pada gugatan perdata contentieuse jurisdictie.
“Dalam memutus perkara penetapan yang masuk ke dalam wilayah voluntaire jurisdictie, hakim LS terikat dan harus tunduk pada ketentuan yang diatur Buku II Mahkamah Agung,” terangnya.
Sebagai informasi, halaman 47 Butir 12 Huruf a dan c, di mana hakim dilarang memutus:
- (a) Permohonan untuk menetapkan status kepemilikan atas suatu benda, baik benda bergerak ataupun tidak bergerak. Status kepemilikan suatu benda diajukan dalam bentuk gugatan.
- (b) Permohonan untuk menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah.
- (c) Menyatakan suatu dokumen atau sebuah akta adalah sah harus dalam bentuk gugatan.
Menurut Boyamin, penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp tanggal 25 Oktober 2023 memuat tiga larangan MA tersebut. Antara lain menyatakan, ETK menjadi Direktur CV MH menggantikan almarhum YK, H. Us dikeluarkan dari jabatannya sebagai Wadir I CV. MH, dan Notulensi (Berita Acara) Rapat Persero CV MH tanggal 22 September 2023 di Samarinda dan tanggal 3 Oktober 2023 di Jakarta sah secara hukum.
“Dengan demikian Ketua Mahkamah Agung RI sudah dapat memberikan putusan hukuman terhadap hakim LS, yang direkomendasikan oleh Bawas MA tanpa harus menunggu terlebih dahulu adanya putusan kasasi. Putusan penetapan No. 253/Pdt/P/2023/PN.Bpp dapat merusak tatanan dan ketertiban system hukum di Indonesia,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, PN Balikpapan mengalami kegegeran. Pasalnya, semua persidangan pekan lalu selama tiga hari baru bisa berlangsung pada sore hari, lantaran adanya pemeriksaan oleh Bawas Mahkamah Agung RI.
Dengan demikian, hakim LS terancam dihukum, padahal baru mendapat promosi menjadi Wakil KPN Tanjung Redeb. Adapun pemeriksaan terkait adanya surat pengaduan Direktur CV. MH kepada Ketua Bawas MA.
Mengerucuti hal tersebut, Humas PN Balikpapan Arie Siswanto membenarkan hakim dan lanitera di PN Balikpapan diperiksa oleh Tim Pemeriksa Bawas sejak 23 hingga 26 Juli 2024.
“Benar telah dilakukan pemeriksaan terhadap hakim dan panitera di PN Balik oleh Tim Pemeriksa Bawas sejak tanggal 23 Juli 2024 hingga 26 Juli 2024. Saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan dari Tim Badan Pengawas Mahkamah Agung RI tersebut,” ujarnya.
Menurut Arie, prosedur pendaftaran perkara terhadap Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp melalui E-litigasi diterima di Kepaniteraan PN Balikpapan melalui PTSP tertanggal 18 Oktober 2023. Pada hari dan tanggal yang sama telah ditetapkan LA, SH, MH sebagai Hakim dan SR, SH selaku Panitera Pengganti.
Sehingga, diputus pada waktu yang sam, yakni Rabu, 25 Oktober 2023. Dan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp dikeluarkan pada hari yang sama pula yaknipada Hari Rabu, tanggal 25 Oktober 2023. Padahal, seharunya, usai sidang Hakim LS membutuhkan waktu minimal satu hari untuk menyusun pertimbangan penetapan.
“Perkara Tindak Pidana Ringan Lalu Lintas, Sehingga Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp itu normalnya baru dapat dikeluarkan pada tanggal 26 Oktober 2023. Dari sini merebak kecurigaan bahwa sejatinya tidak ada persidangan permohonan penetapan pada tanggal 25 Oktober 2023 itu. Namun Hakim LA faktanya mengeluarkan Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN.Bpp. Dugaan mafia peradilan ini kini menjadi ranah pemeriksaan Bawas Mahkamah Agung RI dan Bareskrim Polri,” lugasnya
Sebelumnya, pada 30 September 2023, RA bersama-sama OBT diduga telah menyuruh Sur memakai kedudukan palsu, mengaku sebagai “Wadir II” CV. MH, dengan mengkonsepkan undangan yang disebut sebagai “rapat para Pesero CV. MH pada tanggal 3 Oktober 2023, melibatkan 5 (lima) orang yakni ETK (Ahli Waris alm YK), (2) R (3) PI (4) OBT dan (5) RA, yang tak satu pun memiliki legal standing untuk mewakili pesero pengurus CV. MH.
Sehingga, diduga terjadi permufakatan jahat yang melahirkan gagasan mengajukan penetapan pengadilan. OBT dan RA menyuruh Sur untuk bertindak sebagai Pemohon I, dengan memakai kedudukan palsu sebagai Wadir II CV. MH.
Permohonan penetapan pengadilan diduga merupakan modus operandi atau akal bulus RA, OBT, dan kawan-kawan untuk memberi “legitimasi” atas kejahatan yang dilakukan, dengan “pencaplokan tambang batubara.
Saat ini, kasus tersebut sudah menjadi perkara pidana, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/237/V/RES.1.9/2024/Tipidter, Tanggal 6 Mei 2024. Sedangkan terhadap Penetapan Nomor: 253.Pdt/2023/PN tengah diajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung RI.*
Laporan Ari Kurniansyah