Dedi Mulyadi Beberkan Alasan Dede Tak Hadir Jadi Saksi di Sidang PK Saka Tatal

FORUM KEADILAN – Politikus Gerindra, Kang Dedi Mulyadi memberikan respons mengenai dirinya yang tidak jadi ditunjuk sebagai saksi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon, pada Selasa, 30/7/2024.
Pada saat itu, Dedi Mulyadi sudah hadir di ruang sidang dan diminta duduk di kursi depan persidangan dan akhirnya ia tidak jadi ditunjuk sebagai salah satu saksi dikarenakan tidak hadirnya saksi lainnya, yakni Dede.
Diketahui, Dede pertama kali muncul di channel medsos pribadinya Dedi. Tetapi, dengan ketidakhadiran Dede sebagai saksi membuat hal ini mempengaruhi penunjukkan Kang Dedi Mulyadi sebagai saksi.
Berdasarkan keterangannya ketika meninggalkan sidang, Dedi menjelaskan bahwa segala urusan hukum Dede sepenuhnya berada di bawa kewenangan kuasa hukumnya.
“Jadi pemeriksaan sebagai terlapor di Mabes Polri, seluruhnya ada kewenangan di bawah kuasa hukumnya,” terang Dedi Mulyadi, Selasa, 30/7/2024.
Lalu, ia juga menekankan bahwa dirinya tidak dapat memaksakan Dede untuk menghadiri kegiatan beracara tanpa persetujuan dari kuasa hukumnya.
“Sampai hari ini kuasa hukumnya belum memberikan izin pada Dede untuk menghadiri kegiatan atau memberikan saksi di sini,” lanjutnya.
Menurutnya, segala komunikasi terkait kehadiran Dede harus dilakukan antara pihak kuasa hukum Farhat cs dan kuasa hukum Dede.
“Ya kalau rencana dihadiri, tinggal komunikasi antara Farhat cs dengan kuasa hukum Dede iya kan? Karena itu sudah di luar kewenangan saya,” katanya.
Dedi mengatakan, bahwa perannya selama ini hanya mendampingi Dede dalam aspek sosial, perlindungan kesehatan dan kehidupan sehari-hari.
“Saya dari dulu kan sudah menyampaikan tugas saya ini hanya mendampingi pada aspek-aspek yang bersifat sosial, perlindungan kesehatannya, perlindungan kehidupannya, makannya gitu loh,” tambahnya.
Mengenai urusan beracara, Dedi menekankan hal itu sepenuhnya diurus oleh kuasa hukum Dede dan ia tak mempunyai wewenang untuk itu.
“Jadi sebaiknya nanti di kuasa hukumnya aja di telepon itu kan untuk urusan antar internal para pengacara,” tuturnya.
Diberitakan, gelaran sidang PK Saka Tatal kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, pada Selasa, 30/7/2024.
Sidang ketiga ini, beragendakan menghadirkan saksi fakta yang dilakukan oleh pemohon, dalam hal ini Saka Tatal dan sebanyak 8 saksi fakta dihadirkan dalam sidang itu.*