Rabu, 23 Juli 2025
Menu

Kepala BP2MI Benny Rhamdani Tiba di Bareskrim, Klarifikasi soal Bos Judol Inisial T

Redaksi
Ketua BP2MI Benny Rhamdani saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 29/7/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Ketua BP2MI Benny Ramadhani saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 29/7/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANKepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani tiba di kompleks Markas Besar Kepolisian atau Mabes Polri, Senin, 29/7/2024 sekitar pukul 14.15 WIB.

Berdasarkan pantauan Forum Keadilan di lokasi, Benny dan beberapa timnya langsung bergegas menuju kantor Badan Reserse Kriminal Kepolisian atau Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Benny mengatakan akan memberikan keterangan lebih lanjut tentang sosok berinisial T yang dituduh sebagai bos atau pengendali seluruh judi online (judol) di Indonesia usai diperiksa polisi.

“Saya kasih keterangan kan nanti di dalem, setelah pemeriksaan, kan kita nanti kasih keterangan pers lagi,” ucapnya kepada media di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Dalam kesempatan tersebut, Benny turut mengungkapkan bahwa sebanyak 80 ribu Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Kambodja. Namun, dirinya tak menyebutkan jumlah WNI yang berkaitan dengan inisial T tersebut.

“Banyak, hampir 80 ribu orang WNI di sana (Kamboja),” pungkasnya

Sebelumnya, Benny mengaku sudah pernah menyebut sosok T kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) serta sejumlah pimpinan kementerian dan lembaga negara. Hal ini merujuk pada rapat terbatas yang dihadiri Kepala Kepolisian Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI, dan Mahfud MD, yang saat itu menjabat Menko Polhukam.

Benny mengklaim, pemerintah sebenarnya bisa dengan mudah menemukan sosok di balik bisnis gelap judi online. Sosok T disebut sebagai seorang WNI yang telah berkiprah lama di Indonesia.

Benny bahkan menilai, T adalah orang yang kebal hukum. Hal ini seolah merujuk pada orang yang sering melakukan tindak pidana, namun tidak pernah diseret ke ranah hukum atau mendapat hukuman.*

Laporan Ari Kurniansyah