Keluarga Korban Minta KY Berhentikan Majelis Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

FORUM KEADILAN – Keluarga Dini Sera Afriyanti mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk memberhentikan tiga majelis hakim yang mengadili dan memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Fraksi PKB nonaktif Edward Tannur.
Kuasa hukum Dini, Dimas Yemahura mengatakan bahwa putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bertentangan dengan surat tuntutan dan dakwaan. Apalagi, kata dia, hakim juga seolah tidak mempertimbangkan bukti yang dihadirkan, seperti foto dan hasil visum.
“Apa yang menjadi dasar dasar laporan kami adalah terkait dengan kontradiksinya antara surat tuntutan surat dakwaan dengan hasil pertimbangan hakim di dalam putusan,” kata Dimas di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin, 29/7/2024.
Untuk itu, Dimas meminta KY agar melakukan pemeriksaan atas perilaku dan etika hakim mulai dari proses persidangan berjalan hingga putusan dibacakan.
Dimas juga berharap agar KY bisa memberikan rekomendasi berupa pemberhentian kepada para hakim yang menangani perkara tersebut.
“Kami meminta kiranya Komisi Yudisial dapat memberikan rekomendasi yang terbaik, yakni harapan kami adalah penghentian hakim yang memeriksa perkara ini di Pengadilan Negeri Surabaya itu harapan kami,” katanya.
Sebelumnya, keluarga korban mendatangi KY untuk melakukan aduan atas dugaan pelanggaran kode etik hakim PN Surabaya. Mereka didampingi oleh kuasa hukum dan Aliansi Justice for Dini Sera. Selain itu, Anggota Komisi VI dari Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka juga turut menemani korban.*
Laporan Syahrul Baihaqi