Banyak Perkara soal Usia Kepala Daerah, Hakim MK: Pengujian UU Makin Aneh

FORUM KEADILAN – Hakim Konstitusi Arief Hidayat merespons terkait banyaknya pengujian Undang-Undang (UU) terkait persyaratan usia kepala daerah dalam Pilkada 2024.
Menurut Arief, pengujian UU semakin lama semakin aneh, apalagi pasal yang diujikan telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang.
Hal itu Arief sampaikan dalam sesi pemberian nasihat pada sidang perkara Nomor 88, 89 dan 90/PUU-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin, 29/7/2024.
“Tapi yang saya rasakan, pengujian Undang-Undang kok semakin lama semakin aneh. Ada hal yang semestinya sudah dianggap jelas, kok diujikan, apalagi hal-hal yang berhubungan dengan politik. Dalam khazanah ilmu hukum, pelajaran-pelajaran di fakultas hukum, hal-hal yang diujikan ini adalah hal yang sudah jelas,” kata Arif, Senin.
Adapun tiga perkara tersebut menguji Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang mengatur batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun serta calon bupati/wali kota dan wakilnya 25 tahun.
Arief menyebut bahwa aturan tersebut sudah diatur secara jelas, sehingga tidak perlu lagi perkara tersebut diajukan ke MK. Meski begitu, ia menekankan bahwa pengajuan perkara ke MK merupakan bagian dari hak warga negara.
Selain itu, Arief juga mengatakan bahwa Mahkamah telah menegaskan bahwa aturan syarat usia menjadi ranah dari pembentuk UU sebagaimana dalam putusan Nomor 141/PUU-XXI/2023 yang merupakan perbaikan dari putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Coba nanti dibaca perkara 90/2023 yang sudah diperbaiki oleh MK dalam putusan 141/2023, sehingga persoalan-persoalan yang sedemikian ini sebetulnya harus dianggap oleh masyarakat sudah jelas. Tidak perlu dibawa lagi ke MK,” katanya.
Sebagai informasi, dalam permohonan perkara Nomor 88/PUU-XXII/2024 di mana Pemohon meminta agar usia minimal calon kepala daerah ditetapkan sejak pendaftaran calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Permohonan ini diajukan oleh Sigit Nugroho Sudibiyanto yang memiliki afiliasi dengan kantor Boyamin Saiman, ayah Almas Tsaqibbiru.
Sementara perkara Nomor 89/PUU-XXII/2023 meminta agar usia minimal calon kepala daerah diminta ditetapkan sejak penetapan pasangan calon oleh KPU. Permohonan ini diajukan oleh Arkaan Wahyu Re a, adik Almas Tsaqibbiru yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden melalui putusan Nomor 90/2023.
Sedangkan, Pemohon perkara 90/2024, meminta agar usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak pelaksanaan pemungutan suara. Permohonan ini diajukan oleh 7 Pemohon, yaitu Syukur Destieli Gulo, Prabu Sutisna, Syafi’i Al Ma’ruf, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Rd. Ilham Maulana, dan Bunga Cantika.
Untuk diketahui, banyaknya pengujian pasal terkait usia kepala daerah pada Pilkada 2024 tidak bisa dilepaskan dari putusan problematik putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23P/HUM/2023.
Dalam putusannya, MA meminta agar KPU menetapkan penghitungan usia pasangan calon ditetapkan sejak pasangan calon dilantik sebagai kepala daerah.*
Laporan Syahrul Baihaqi