3 Hakim PN Surabaya yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dilaporkan ke KY

FORUM KEADILAN – Keluarga korban Dini Sera Afriyanti melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, anak anggota DPR RI Fraksi PKB nonaktif Edward Tannur, ke Komisi Yudisial (KY), Senin, 29/7/2024.
Keluarga korban didampingi oleh kuasa hukumnya, Dimas Yemahura, untuk membuat laporan ke KY. Berdasarkan pantauan Forum Keadilan di lapangan, mereka tiba di KY pukul 09.27 WIB.
Dimas mengatakan bahwa korban kembali memperjuangkan keadilan di Indonesia. Ia berharap KY segera melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap tiga hakim terlapor.
“Kali ini kami melaporkan ke KY atas tiga majelis hakim yang melakukan pemeriksaan perkara terhadap GRT yang kita tahu bersama sudah diputus bebas, semoga tiga majelis hakim itu segera dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan penindakan dari KY,” kata Dimas di Gedung KY, Jakarta Pusat, Senin, 29/7.
Adapun tiga majelis hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur pada 24 Juli 2024 lalu ialah hakim ketua Erintuah Damanik bersama dengan dua hakim anggota lain, yaitu Heru Hanindyo dan Mangapul.
Dalam laporannya ke KY, Dimas membawa beberapa bukti dalam bentuk foto yang dinilai tidak menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil putusan. Mereka juga melampirkan hasil visum penyebab kematian Dini.
“Kami juga membawa bukti-bukti berupa surat dakwaan yang berisi tentang hasil visum yang dikatakan bahwa hasil visum itu tidak menerangkan meninggal karena minum alkohol,” tuturnya.
Dimas juga menyebut bahwa tersangka tidak memiliki niatan untuk membawa Dini ke rumah sakit, di mana hal itu menjadi pertimbangan hakim dari PN Surabaya dalam memutus bebas tersangka.
“Kami berharap, putusan dari KY itu mengubah wajah hakim yang ada di Republik Indonesia untuk lebih berhati-hati, lebih bijaksana, dan lebih arif dalam memutus perkara, mengedepankan keadilan dan kebenaran,”
Sebelum divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi ke ahli waris Rp263,6 juta subsider 6 bulan. Namun, majelis hakim PN Surabaya justru menjatuhkan vonis bebas.
Atas vonis tersebut, Kejaksaan Negeri Surabaya akan melakukan upaya hukum kasasi karena putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan di masyarakat.*
Laporan Syahrul Baihaqi