Selasa, 01 Juli 2025
Menu

Mochammad Afifuddin Resmi Menjadi Ketua KPU

Redaksi
Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Gedung KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat. | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANMochammad Afifudin resmi ditunjuk menjadi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), menggantikan posisi Hasyim Asy’ari yang dipecat karena kasus asusila.

Penunjukan Afifuddin sebagai Ketua KPU diungkapkan oleh Anggota KPU, August Melaz sebelum rapat pleno rekapitulasi nasional pasca tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dimulai.

“Mengingat kebutuhan organisasi dan tugas tanggung jawab organisasi ke depan, kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua Komisi KPU secara definitif,” ucap Melaz, Minggu, 28/7/24.

Dalam rapat pleno ini hadir seluruh jajaran komisioner KPU antara lain ialah Mochammad Afifuddin, August Melaz, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap dan Yulianto Sudrajat.

Melaz menyebut bahwa Afifuddin akan menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU definitif sampai akhir periode jabatan KPU berakhir.

“Dengan demikian, posisi definitif dari ketua KPU Mochammad Afifuddin akan menjalankan tugasnya sampai dengan akhir masa jabatan keanggotaan KPU periode 2022-2027,” ucapnya.

Untuk diketahui, dalam sidang pleno pengucapan putusan sengketa Pileg yang berlangsung dari tanggal 6,7 dan 10 Juni 2024, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebanyak 44 perkara dari 297 perkara yang masuk ke MK.

Di sisi lain, Mahkamah menolak sebanyak 57 perkara dan menggugurkan sebanyak 20 perkara. Sementara itu, terdapat 15 perkara yang ditarik kembali, 13 perkara dinyatakan tidak berwenang dan 147 perkara tidak diterima

Hal ini berbanding terbalik pada PHPU Pileg 2019, dari 261 perkara yang teregister, MK hanya mengabulkan 13 perkara. Sedangkan perkara lainnya dinyatakan gugur, ditolak dan tidak diterima oleh Mahkamah.*

Laporan Syahrul Baihaqi