MA Kabulkan Gugatan Perbaiki Aturan Pinjol, Menkominfo: Akan Ditindaklanjuti

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan kasasi yang diajukan oleh sejumlah warga terhadap pemerintah untuk memperbaiki aturan mengenai pinjaman online (pinjol).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa jajarannya akan segera memperbaiki aturan mengenai pinjol bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Ya, kita akan perbaiki, karena definisi tentang pinjaman online harus diperbaiki supaya rakyat jangan jadi korban, kita akan exercise (uji coba) dengan peraturan baru tentang pinjaman online,” katanya dalam konferensi pers ‘Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judol’ di Gedung Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis, 25/7/2024.
“Kita akan menindaklanjutinya,” sambungnya.
Hingga saat ini, Budi mengaku telah berkoordinasi dengan OJK, karena pinjol dan judi online merupakan masalah yang berkaitan.
“Iya, karena pinjaman online ini kan masyarakat banyak yang kena tipu pinjaman online juga ilegal, dan main judi online, dia ternyata satu kandung nih, judi online dengan pinjaman online ilegal ini adik kakak,” jelasnya.
Menurut Budi, salah satu perbaikan aturan pinjol saat ini masih dalam tahap uji coba.
“Lagi di exercise, pokoknya kita harus berpihak kepada masyarakat, jangan sampai masyarakat yang enggak siap ini meminjam tapi dia malah bermasalah karena tidak paham aturannya,”ujarnya.
Diketahui, gugatan perbaikan aturan pinjol ini diajukan oleh Nining Elitos dan lainnya.
Pihak tergugat dalam perkara ini antara lain adalah Presiden Indonesia sebagai tergugat I, Wakil Presiden sebagai tergugat II, Ketua DPR sebagai tergugat III, Menkominfo sebagai tergugat IV, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai tergugat V.*
Laporan Novia Suhari