Kejagung Bakal Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur: Putusan Ini Agak Laen

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) bakal mengajukan kasasi atas vonis bebas anak anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur, Gregorius Ronald Tannur (31), dalam kasus penganiayaan hingga menewaskan pacarnya berinisial DSA (29).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar menilai, putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang menyatakan Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan hingga menewaskan korban, tidak tepat dari fakta-fakta yang ada di lapangan dan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Jadi memang kita harus kasasi itu, karena melihat fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hakim itu nampaknya tidak tepat,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Kamis, 25/7/2024.
“Iya tidak memenuhi keadilan, tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. pertimbangan hakim itu sangat sumir, tidak didasarkan fakta yang diajukan oleh JPU dan fakta di lapangan,” imbuhnya
“Dakwaan itu tidak hanya pembunuhan tapi banyak lapisnya tapi nggak ada yang kena. Menampar memukul itu kan sudah banguan dari penganiayaan dan jaksa sudah berupaya, kita tuntut 12 tahun,” tuturnya.
Harli turut mempertanyakan hakim PN Surabaya yang menyatakan bahwa tewasnya DSA bukan akibat penganiayaan yang dilakukan Ronald, melainkan dampak dari korban yang mengonsumsi minuman keras (miras) saat berkaraoke di Blackhole KTV Club, Surabaya, Jawa Timur.
“Artinya begini, alkohol apa bisa membuat orang meninggal? Kan harus dipicu dengan yang lain. Namanya orang dilindas, misalnya dia sudah minum alkohol tapi yang kita dakwakan soal melindasnya, membunuhnya. Menurut kita kalau hakim hanya mempertimbangkan kematian korban itu hanya karena efek alkohol sangat sumir,” ujarnya.
“Bahwa pelaku misalnya pada akhirnya dia mencoba menolong ya itu hal yang meringankan kalaupun itu bisa menjadi pertimbangan. Tapi niatnya, mens rea sudah melakukan pembunuhan dimana actus reus ya dia melindas, dia menampar dahulu,” jelasnya.
“Makanya putusan kali ini agak laen kita melihatnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (31) dalam perkara pembunuhan DSA (29).
Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan korban tewas.
“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ujar Hakim Erintuah di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu, 24/7.
Hakim menilai, Ronald masih berupaya melakukan pertolongan kepada korban pada masa kritisnya. Ia disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.
Dengan begitu, hakim memerintahkan jaksa untuk membebaskan Ronald dari tahanan.
“Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan,” kata Hakim Erintuah.*
Laporan Ari Kurniansyah