Polisi Ungkap Kasus Dugaan Eksploitasi Anak: Kado Hari Anak Nasional

FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur melalui media sosial.
“Ini kebetulan bertepatan dengan Hari Anak Nasional, di mana jatuh pada tanggal 23 Juli 2024. Pengungkapan kasus ini dalam momentum yang baik dan menjadikan kado bagi kita semua,” kata Kabag Penum Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa, 23/7/2024.
Erdi menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dan tegas dalam penegakan hukum, terutama terkait tindak kejahatan eksploitasi anak.
“Polri juga akan terus berkomitmen secara tegas tetap melaksanakan penegakan hukum, termasuk kejahatan yang mengeksploitasi anak di Indonesia,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bareskrim Polri membongkar kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur lewat media sosial. Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni menuturkan, para tersangka diduga menawarkan layanan seksual oleh anak-anak.
“Kelompok ini di dalam mengeksploitasi anak ada admin media sosial, ada pemasaran, ada penyedia rekening, ada mucikari. Modus pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari perempuan di bawah umur, dewasa juga ada, kemudian ada istilah mereka yaitu sekuter, selebritis kurang terkenal, warga negara asing dan lainnya,” sambungnya.
Dani menerangkan, para tersangka awalnya mempromosikan layanan mereka lewat X. Orang-orang yang mau menggunakan layanan mereka kemudian harus bergabung di grup Telegram ‘Premium Place’ dengan membayar biaya Rp500 ribu sampai Rp2 juta.
“Member grup Telegram Premium Place kurang lebih 3.200 akun. Bisa mungkin juga 3.200 orang,” jelasnya.
Selain itu, kata Dani, open BO perempuan di bawah umur ditawarkan dengan harga Rp8 juta sampai Rp17 juta. Dia mengatakan ada pula grup ‘Hidden Gems’ bagi member loyal.
“Member grup Hidden Gems ini bekerja dengan menawarkan secara khusus yang menurut kelompok mereka akan diberikan perempuan-perempuan yang terbaik menurut mereka, makanya tarifnya cukup tinggi, makanya hampir rate-nya rata-rata ratusan juta,” imbuhnya.
Atas kejadian itu, Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Bahkan, kata Dani, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa dua unit kendaraan roda empat, 12 unit handphone, satu buah laptop, enam buku rekening, 13 kartu ATM, 14 SIM card, serta 3 alat kontrasepsi.
“Ada empat orang, termasuk seorang terpidana, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penangkapan tersangka dilakukan tim Bareskrim pada Selasa (16/7). Setelah itu, tersangka langsung ditahan,” pungkasnya.
Atas perilaku dari para tersangka, dijerat Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.*
Laporan Ari Kurniansyah