Dede Saksi Kunci dalam Kasus Vina Cirebon Buat Akta Pengakuan
FORUM KEADILAN – Dede salah satu saksi kunci dalam kasus tewasnya Vina Cirebon dan Eky muncul dan memberikan keterangan yang mengejutkan.
Dede menceritakan bahwa kesaksiannya pada 2016 lalu adalah skenario dari Rudiana dan Aep. Dirinya diminta menjadi saksi yang melihat sekelompok orang melempari batu dan melakukan pengejaran pada Vina Cirebon dan Eky sambil membawa bambu.
Lalu tak hanya itu, terungkap sejumlah kejanggalan lain seperti rekayasa yakni Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Ia mengaku sebelum BAP tidak pernah disumpah dan menjalani pemeriksaan pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB. Tetapi, dalam berkas BAP ini disebutkan bahwa Dede menjalani pemeriksaan pukul 9.30 WIB.
Tak hanya itu, Dede tak pernah menjalani BAP oleh Polda Jawa Barat (Jabar) pada 2016. Namun, terdapat berkas BAP dari Polda Jabar tertanggal 23 November 2016, lengkap dengan tanda tangan Dede.
“Itu bukan tanda tangan saya (BAP Polda), beda tanda tangan (dari BAP Cirebon). Ke Polda juga enggak pernah, kecuali waktu kasus Pegi kemarin itu baru pertama kali ke Polda,” ujar Dede saat diperlihatkan berkas BAP Polda Jawa Barat dalam keterangannya pada Senin, 22/7/2024.
Menurutnya, pada saat itu Rudiana melarang Dede untuk hadir menjadi saksi di pengadilan.
“Pak Rudiana bilang enggak usah datang, kamu tenang aja, De. Kurang tahu kenapa alasannya,” tuturnya.
Oleh maka itu, seluruh pernyataan Dede itu, kemarin dibuatkan akta pengakuan di hadapan Notaris Erik Agustian. Dede membuat pernyataan dengan penuh kesadaran dan tanpa adanya paksaan apapun didampingi oleh Kang Dedi Mulyani (KDM) dan Tim Pengacara Peradi.
“Karena ada itikad baik dari Dede, tapi perlu akta pengakuan, maka kita perlu notaris agar pengakuan ini otentik,” ucap pengacara Peradi, Jutek Bongso.
Akta ini ke depannya dapat menjadi sebuah novum untuk membebaskan tujuh terpidana yang pada saat ini dipenjara seumur hidup. Selain itu akta tersebut dapat meringankan Dede yang sudah dilaporkan atas tuduhan kesaksian palsu.
“Akta ini akan menjadi novum 7 terpidana dan meringankan Dede juga. Kita akan cari celah hukum paling ringan,” tuturnya.
Di sisi lain, Kang Dedi Mulyadi (KDM) memastikan akan membantu urusan hukum Dede ke depannya dan berkomitmen tak akan mencelakakan Dede yang sudah penuh kesadaran membantu walaupun dulu membuat delapan orang dipenjara dengan tuduhan membunuh Vina dan Eky.
“Pengakuan ini bersifat otentik bukan pernyataan asal-asalan, bukan sekadar untuk ramai di medsos. Tapi pernyataan yang memiliki dasar hukum dengan tujuan memerdekakan orang tak bersalah. Dede juga juga punya hak melakukan pembelaan diri istilahnya justice collaborator. Mudah-mudahan semuanya dilancarkan,” pungkasnya.*