Polisi Minta Masyarakat Jaga Data Diri dari Penipuan Online

FORUM KEADILAN – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengimbau, masyarakat tidak mudah memberikan data diri dan perbankan yang bersifat pribadi, serta meminta masyarakat memahami literasi perbankan.
Hal itu disampaikan Ade mengingat maraknya modus penipuan online lewat pencurian data pribadi. Bahkan, diketahui terdapat pelaku yang melancarkan aksinya dengan mem-video call korban sambil mengenakan seragam polisi.
Ade menegaskan, pihaknya akan menangani kasus-kasus penipuan online tersebut.
“Jadi berbagai kasus penipuan online yang dilaporkan akan ditangani oleh penyidik subdit cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Banyak modusnya,” katanya kepada media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19/7/2024.
Ade menuturkan, penyebab terjadinya kasus tersebut tak lepas dari masih minimnya pengetahuan maupun keterampilan keuangan online di tengah masyarakat. Menurutnya, sebagian masyarakat masih ada yang dengan mudah memberikan data diri dan perbankan pribadi.
Padahal, lanjutnya, pihak bank sekalipun tak bakal meminta informasi soal kode OTP, yang mana dari situ para penipu mendapatkan akses para korban.
“Seperti ketika dimintai OTP, sesuatu yang bersifat rahasia, yang tidak mungkin pihak bank secara legal meminta itu. OTP termasuk permintaan data-data pribadi, nama ibu kandung, dan data-data pribadi lainnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Ade meminta masyarakat terhadap menjaga data pribadi agar tak menjadi korban penipuan online.
“Diimbau kepada masyarakat hindari untuk mengangkat telepon dari nomor yang tak dikenal. Hindari untuk memberikan kode OTP karena sangat rahasia. Bank pun tak akan meminta secara legal kepada customernya, dan hindari untuk menyerahkan atau memberikan data-data pribadi mulai dari nama ibu kandung kemudian data-data pribadi lainnya,” tegasnya.*
Laporan Ari Kurniansyah