Selasa, 16 September 2025
Menu

Polda Metro Jaya Dalami Akun Penyebar Video Porno Mirip Anak David Bayu

Redaksi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19/7/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19/7/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya masih menyelidiki akun media sosial (medsos) yang menyebarkan video asusila yang diduga mantan vokalis band berinisial AD.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa pemilik akun X tersebut sedang dalam pencarian oleh pihaknya.

“Saat ini terkait dengan akun Twitter alias X yang dilaporkan walaupun dalam laporan polisi yang dibuat oleh pelapor F, dan terlapor dalam lidik. Tapi dari kronologis yang disampaikan atau hasil klarifikasi terhadap pelapor yang telah dilakukan oleh tim penyelidik,” katanya kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19/7/2024.

Ade mengungkapkan, hal itu berawal dari laporan yang menemukan konten diduga bermuatan pornografi atau asusila di salah satu akun medsos X. Kini, pihaknya sedang menyelidiki apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

“Saat ini tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan identifikasi, profiling untuk mengetahui pengelolah dari akun medsos yang dimaksud,” terangnya.

“Saat ini kita kita tim penyelidik sedang fokus untuk menemukan apakah peristiwa pidana yang dilaporkan terjadi terkait dengan setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan,” sambungnya.

Lebih lanjut, Ade menegaskan bahwa pihak yang mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan atau pornografi dapat dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 7 Undang-Undang Pornografi.

“Setelah penyelidikan selesai kemudian dilakukan gelar perkara apakah nanti status penyelidikan akan naik ke penyidikan. Tidak menutup kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana yang terjadi. Kita tunggu dulu rekan rekan sabar kita update berikutnya terkait perkembangan yang terjadi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan terkait penyebaran video syur yang diduga menampilkan AD, putri dari musisi David Bayu.

Ade mengatakan bahwa pada 12 Juli 2024, Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penyebaran video atau dokumen elektronik bermuatan pornografi yang dilaporkan oleh saudara F, dengan terlapor yang masih dalam lidik.

“Terkait dugaan penyebaran video porno atau yang bermuatan syur berkonten pornografi yang diduga anak dari seorang artis,” katanya.*

Laporan Ari Kurniansyah