Senin, 07 Juli 2025
Menu

Maju Pilkada, 3 Ketua KPU Daerah Mundur

Redaksi
Diskusi media bertajuk 'Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024' yang digelar di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 19/7/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Diskusi media bertajuk 'Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024' yang digelar di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 19/7/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menyampaikan tiga ketua KPU Daerah Mundur dari jabatannya karena hendak maju pada Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Pernyataan itu ia sampaikan dalam diskusi media bertajuk ‘Persiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024’ yang digelar di Media Center KPU, Jakarta Pusat, Jumat, 19/7/2024.

“Di tengah situasi tahapan pemilu nasional yang belum selesai, kita juga dihadapkan pada situasi misalnya beberapa jajaran ada yang mengundurkan diri,” ucap Afif.

Adapun tiga jajaran KPU yang mengundurkan diri di antaranya ialah Ketua KPU Papua Pegunungan Theodorus Kossay, Ketua KPU Gorontalo Fadliyanto Koem, dan Ketua KPU Tulang Bawang, Kabupaten Lampung, Reka Punnata.

Afif mengatakan, KPU tengah memproses surat pengunduran diri tiga jajaran yang sebagai KPU Daerah. Menurutnya, tiga orang tersebut sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta Pilkada 2024.

Selain itu, Afif menyebutkan bahwa penyelenggara pemilu harus mundur 45 hari sebelum pendaftaran apabila ingin maju kontestasi pilkada.

“Kalau mau mencalonkan diri atau sudah tidak mau jadi penyelenggara, syaratnya 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon harus mundur,” katanya.

Afif mengatakan bahwa terdapat perbedaan aturan bagi jajaran KPU yang hendak maju dalam pilkada. Hal itu tertuang dalam Pasal 14 ayat (4) huruf b Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

“Nah ini beda dengan pengaturan sebelumnya yang dulu pengaturannya adalah saat rekrutmen ad-hoc. Kalau menganut PKPU yang dulu itu jatuhnya di 17 April 2024. Kalau sekarang jatuhnya di 12 Juli kemarin, beberapa hari yang lalu,” katanya.

Sebelumnya, perkara mengenai syarat usia calon kepala daerah itu telah diputus dalam Putusan MA 23 P/HUM/2024. MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota*

Laporan Syahrul Baihaqi