Jumat, 04 Juli 2025
Menu

KPK Sita Beberapa Dokumen Terkait Korupsi di Pemkot Semarang

Redaksi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 19/7/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 19/7/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa dokumen dan file elektronik yang berhubungan dengan kasus dugaan gratifikasi atau pungutan fee sejumlah proyek Penunjukan Langsung (PL) di Pemkot Semarang tahun 2022-2023.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya hingga kini masih melakukan proses penyidikan di Kota Semarang , Jawa Tengah.

“Sampai hari ini, kegiatan di Semarang masih berlangsung. Untuk lokasinya hanya di Kota Semarang, tidak keluar dari Kota Semarang. Dari proses itu telah dilakukan penyitaan beberapa dokumen,” katanya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 19/7/2024.

Tessa menyebut, dokumen dan file yang disita Tim Penyidik KPK berupa perubahan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Negara), catatan terkait aliran dana, serta dokumen elektronik lainnya.

“Ada beberapa tempat yang menjadi tempat penyidikan. Dan dari proses tersebut telah kita lakukan penyitaan beberapa dokumen,” jelas Tessa.

Dokumen elektronik tersebut ditemukan Tim Penyidik KPK di beberapa komputer dan smartphone.

Seperti diketahui, dari pengungkapan kasus tersebut, KPK mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri atau pencekalan untuk empat orang.

Diketahui, keempat orang tersebut adalah Walikota Semarang Hevearita Gunaryanti atau Ita, Ketua Komisi D DPRD Jateng sekaligus suami Ita, Alwin Basri.

Kemudian, Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono, dan pihak swasta, Rahmat U Djangkar.*

Laporan Merinda Faradianti