Ditahan di Tempat yang Sama, Asisten Gazalba Saleh Akui Ditekan dan Diancam

FORUM KEADILAN – Asisten Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho membenarkan dirinya mendapat ancaman dari Gazalba saat ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Prasetio mengatakan dirinya dipenjara di tempat yang sama dengan Gazalba. Karena merasa tertekan, dirinya mengirimkan sepucuk surat kepada Tim Penyidik KPK dan menyebut ancaman yang diterimanya.
“Pada Februari 2024, Gazalba Saleh yang berada satu rutan dengan saya telah menekan saya untuk mencabut keterangan saya di BAP (Berita Acara Penahanan). Benar begitu?” kata JPU saat membacakan surat Prasetio, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 18/7/2024.
“Benar,” jawab Prasetio.
Kemudian, JPU menyampaikan dalam surat itu Prasetio dipaksa mencabut BAP dan diiming-imingi penawaran sekolah anaknya.
“Disertai dengan iming-iming dari Gazalba Saleh, anak saya akan disekolahkan,” lanjut JPU.
Di persidangan lanjutan, Prasetio mengungkapkan bahwa dirinya pernah diperintah Gazalba untuk menyiapkan berkas resume beberapa perkara di Mahkamah Agung (MA). Katanya, ia pernah menyiapkan resume dua sampai tiga perkara yang disinyalir kasus pesanan Gazalba. Salah satunya perkara kasasi di MA atas nama Jawahirul Fuad.
Fuad selaku pemilik UD Logam Jaya terjerat kasus pidana terkait dengan pengelolaan limbah B3 tanpa izin. Kemudian, Fuad mencari jalur pengurusan perkara di tingkat kasasi pada MA dengan menyiapkan uang sejumlah Rp650 juta.
“Awalnya saya agak kesulitan, karena berkas baca belum datang. Tapi tetap saya buat, melalui memori kasasi terdakwa dan keterangan saksi,” katanya.
Prasetio menyebut pernah mengalami kesulitan, namun tidak berani menyela karena perkara tersebut telah dipesan Gazalba untuk diputus kabul atau tidak.
“Tetap saya lakukan,” jawabnya.
Dalam kasus kasasi Fuad itu, Gazalba meminta Prasetio untuk membuat resume perkara Fuad yang bernomor 3679 K/PID/SUS-LH/2022 dengan putusan ‘Kabul Terdakwa’.*
Laporan Merinda Faradianti