Tanggapan KPK soal Gazalba Saleh Dituduh Nerima Uang

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh, yang merasa dituduh dua kali menerima uang.
Tak hanya itu, saat dimintai tanggapan atas keterangan saksi, Gazalba mengaku tak mengenal saksi yang dihadirkan, yakni Jawahirul Fuad dan Muhammad Hani.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, tanggapan Gazalba yang merasa dituduh dan tak mengenal saksi merupakan haknya dalam membela diri.
“Untuk terdakwa GS tentunya memiliki hak untuk membela diri, hak ingkar. Jadi itu hak yang bersangkutan,” katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16/7/2024.
Meskipun begitu, kata Tessa, pihaknya tetap bertugas menyajikan alat-alat bukti yang cukup sebagai fakta dalam persidangan. Hal itu ditujukan untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan perkara tersebut.
“Dalam hal ini JPU KPK bertugas untuk menyajikan alat-alat bukti sebagai fakta persidangan yang nanti untuk memperkuat keyakinan hakim dalam memutuskan,” sambung Tessa.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat mengabulkan nota keberatan mantan Hakim Agung Gazalba Saleh. Putusan sela tersebut dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Senin, 27/5.
Seperti diketahui, Gazalba terjerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2020. Pada nota keberatannya, Gazalba menyebut surat dakwaan penuntut umum KPK tidak cermat, jelas, dan lengkap dalam menguraikan perbuatan yang didakwakan.
“Mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata majelis hakim.
Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat kembali membuka dan melanjutkan sidang perkara Gazalba Saleh pada Senin, 8/7.
Sidang itu kembali dibuka, usai Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan perlawanan yang diajukan KPK atas vonis bebas Gazalba.*
Laporan Merinda Faradianti