Pegi Ngaku Dipukul hingga Kepala Ditutup Plastik saat di Penjara

FORUM KEADILAN – Pegi Setiawan memberikan kesaksian dirinya saat masih di dalam penjara.
Hal ini disampaikan oleh Pegi setelah dirinya bebas, pada Senin, 8/7/2024 dari ruang tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar, sekitar pukul 21.30 WIB.
Selama di dalam penjara, sejak penahanan pertama, Pegi mengakui mendapatkan perlakuan baik hingga tidak baik.
Ia menyebutkan para pihak yang banyak membantunya saat ia masih dalam penjara dan menyampaikan momen kebersamaan dengan para tahanan lain, termasuk beribadah bersama.
Di sisi lain, Pegi juga mengungkapkan bahwa ia mendapatkan perlakuan buruk dari pihak berwajib.
Bermula ketika dirinya ditangkap pada 21/5/2024 setelah waktu Maghrib, di Bandung.
“Tiba-tiba saat saya di sekolah anak bos saya ada yang moto-moto (memotret) saya, ada dua orang, tapi saya tidak menghiraukan,” jelasnya.
Lalu, pada saat kembali ke rumah majikannya, beberapa saat kemudian digerebek, ditangkap oleh banyak orang.
Ketika penangkapan ini, Pegi disebut-sebut telah melakukan tindak pidana pembunuhan. Ketika penangkapan, Pegi mengaku tidak mendapatkan pemukulan atupun penyiksaan.
Lalu, saat di Polda Jabar ia mendapatkan perlakuan tidak baik dari diduga penyidik yaitu mendapatkan ancaman hingga pemukulan.
“Semacam kata-kata kasar banyak sekali ancaman-ancaman, selain itu saya dipukul di bagian mata sini (menunjuk ke pelipis kiri),” jelasnya.
Ketika ditanyakan siapa yang memukulnya, Pegi menjawab bahwa sosok tersebut ‘Penguasa Gedung’ yang diduga oknum polisi, bukan tahanan tapi penyidik.
“Mereka bilang saya itu pembunuh mereka bilang saya tidak punya hati nurani, kemudian langsung memukul saya,” lanjutnya.
Saat itu, ia tidak menjawab dan diam saja karena merasa tidak membunuh Vina dan Eky. Pegi juga mengaku tidak bisa tidur hingga sampai 2 malam.
Ia juga mendapatkan perlakuan buruk lainnya setelah dikunjungi oleh tim kuasa hukum berserta keluarganya. Kepalanya sempat ditutup plastik oleh diduga penyidik Polri.
“Ada itu sempat dari penyidik itu yang memasukkan kresek ke muka saya tapi nggak lama, tapi saya nggak bisa nafas itu saya bisa berontak, kemudian mereka buka lagi, namun tidak melakukan kekerasan,” sambungnya.
Namun, pada akhirnya ia merasa lega setelah dibebaskan dari penjara dan disambut dengan tangis haru berserta pelukan dari keluarga.
“Terima kasih banyak Kepada seluruh masyarakat Indonesia yang sudah mendukung saya saya,” ucapnya.
Pegi juga turut mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Presiden terpilih Prabowo Subianto beserta tim kuasa hukumnya.
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman menetapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Pegi di kasus pembunuhan Vina Cirebon tidak sah.
“Mengadili, mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menetapkan penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan beserta surat lainnya dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” kata Eman Sulaeman saat membacakan putusan di PN Bandung, Senin, 8/7/2024.
Hakim memerintahkan, Polda Jawa Barat (Jabar) untuk segera membebaskan Pegi dari tahanan.
Polda Jabar juga wajib mengembalikan harkat, martabat hingga kedudukannya usai putusan tersebut.
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan,” pungkasnya.*