Rabu, 05 November 2025
Menu

Pegi Setiawan Bebas, Polri Akui Syarat Formal Tak Terpenuhi

Redaksi
Pegi dan Aep.
Pegi dan Aep.
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa Polri tunduk pada putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang meminta Polda Jawa Barat (Jabar) membebaskan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky.

“Kita patuh pada putusan praperadilan sudah disampaikan putusan pada saat sidang putusan itu dalam hal ini Polda Jawa Barat menindaklanjuti dengan segera apa yang menjadi putusan hakim tunggal,” ucapnya kepada media di Mabes Polri, Jakarta Selatan, 8/7/2024.

Trunoyudo menegaskan, dalam waktu dekat, Polda Jabar akan segera menjalankan putusan yang memerintahkan pencabutan status tersangka dan pembebasan Pegi Setiawan.

“Tindak lanjutnya untuk saat ini tadi juga sudah disampaikan Polda Jawa Barat untuk menindaklanjuti hasil putusan sidang praperadilan. Dengan secepat- cepatnya sementara itu yang sudah disampaikan dan bisa kami sampaikan,” ujarnya.

Senada, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro menyebut bahwa pihaknya akan tunduk pada putusan yang telah disahkan. Namun, Djuhandani belum mau memastikan apakah Pegi Setiawan adalah korban salah tangkap.

Menurutnya, Polri masih melihat proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan pihak Polda Jabar.

“Karena kalau kita lihat dalam proses materi praperadilan tentu saja ada formil yang mungkin penyidik tidak melaksanakan formilnya. Walaupun tetap kita pada prinsip adalah praduga tak bersalah, kemudian apakah formil yang seperti kita ikuti bersama bahwa hakim juga menyampaikan ada formil yang tidak dipenuhi oleh penyidik,” tuturnya.

Selain itu, Djuhandani menyebut, putusan PN Bandung akan menjadi evaluasi bagi Polri, serta evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, 16, dan Muhammad Rizky alias Eky, 16, di Cirebon, Jawa Barat, pada 2016.

“Namun, pada prinsipnya, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Hakim menyatakan bahwa penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah menurut hukum.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim tunggal Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.

Hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan, beserta surat lainnya, dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.*

Laporan Ari Kurniansyah