Jumat, 25 Juli 2025
Menu

Bawaslu akan Bertemu Plt Ketua KPU, Bahas soal Tahapan Pilkada

Redaksi
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi. | Ist
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) akan melakukan koordinasi dengan Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin setelah Hasyim Asy’ari diberhentikan.

Diketahui, Hasyim dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap Anggota PPLN di Den Haag, Belanda.

“Setelah pemimpin yang baru Plt Pak Mochammad Afifuddin sudah berkoordinasi dengan Bawaslu, dalam waktu dekat mereka hadir ke Bawaslu,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi di kediamannya di Kompleks BPK IV, Jakarta Barat, Jumat, 5/7/2024.

Bawaslu dan KPU akan melakukan koordinasi langkah-langkah yang berkaitan dengan tahapan Pilkada Serentak 2024 yang sedang berjalan.

Tahapan yang dimaksud tersebut termasuk proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang dilakukan Pantarlih dalam pemutakhiran data pemilih.

Puadi menekankan bahwa Bawaslu berkepentingan untuk memastikan hak konstitusional seluruh Warga Negara Indonesia yang sudah memenuhi syarat tersebut terdaftar sebagai daftar pemilih.

Tidak hanya itu, ia mengatakan Bawaslu juga akan menyampaikan beberapa hasil pemetaan kerawanan Pilkada Serentak 2024 kepada KPU untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Puadi juga menambahkan, bahwa Bawaslu tak bisa menilai putusan yang dikeluarkan oleh DKPP.

“Tetapi Bawaslu hanya bisa menghormati putusan oleh yang dikeluarkan oleh DKPP. Yang kedua, Bawaslu tentunya diberi tugas dan kewenangan untuk mengawasi seluruh putusan. Tidak hanya putusan DKPP, termasuk juga putusan bawaslu itu sendiri, kemudian juga termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk putusan-putusan para hakim,” terangnya.

Diberitakan, DKPP menyatakan Ketua KPU bersalah dalam kasus pelanggaran kode etik terkait tindak asusila. Dalam putusannya, DKPP memberhentikan Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 3/7 pukul 14.00 WIB.

“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Heddy saat membacakan putusan.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” lanjut Heddy.*