Selasa, 29 Juli 2025
Menu

Kapolda Metro Jaya Akui Lambat Tangani Kasus Firli Bahuri

Redaksi
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memberikan keterangan di kantor kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 5/7/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto saat memberikan keterangan di kantor kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 5/7/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengakui bahwa penanganan berkas dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri berlangsung lamban.

Karyoto menjelaskan, keterlambatan dalam pengusutan kasus tersebut disebabkan oleh permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengusut kasus ini sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang (UU) KPK, yang menyatakan bahwa pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak berperkara.

“Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap, tapi karena kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa tidak boleh mencicil perkara, makanya agak lambat,” ucapnya kepada media di kantor Kepolisian Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 5/7/2024.

Dengan demikian, Karyoto berjanji akan menuntaskan dua perkara sekaligus. Dua perkara baru yang tengah diusut tersebut adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan Pasal 36 juncto Pasal 65 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019.

“Kita akan tuntaskan dua-duanya, sekaligus mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama maupun pasal yang kedua,” tandasnya.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengklaim bahwa tidak ada kendala dalam penyelesaian kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

”Dalam penanganan perkara a quo tidak ditemukan kendala apapun, dan kami jamin penyidikan dalam penanganan perkara a quo bebas dari segala intervensi ataupun tekanan atau apa pun yang akan mengganggu jalannya penyidikan,” imbuhnya.*

Laporan Ari Kurniansyah