Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

Terima Rp15 Miliar di Korupsi BTS 4G, Edward Hutahaean Divonis 5 Tahun Penjara

Redaksi
Sidang vonis Edward Hutahayan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 4/7/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Sidang vonis Edward Hutahayan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 4/7/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G.

Edward terbukti menerima uang korupsi sebesar Rp15 miliar yang didapat dari dua terdakwa korupsi BTS yakni Galumbang Menak Simanjuntak dan Irwan Hermawan.

“Terdakwa Naek Parulian Washington Hutahaean alias Edward Hutahaean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 5 tahun serta denda Rp125 juta subsider 6 bulan kurungan penjara,” kata majelis hakim membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 4/7/2024.

Edward juga dijatuhi denda uang pengganti sebesar 1 juta USD atau setara dengan Rp15 miliar, apabila tidak dibayar selama 1 bulan, maka harta benda Edward disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti tersebut.

“Jika tidak dibayarkan, maka diganti hukuman kurungan selama 2 tahun,” lanjut hakim.

Majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan Edward tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Edward juga disebut telah menikmati hasil dari tindak pidana yang didakwakan serta tidak mengembalikan uang yang diterimanya itu.

Hal meringankan adalah Edward bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum. Edward melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan ketiga penuntut umum.

“Adapun perbuatan yang bersangkutan adalah bahwa terdakwa Edward telah melawan hukum melakukan pemufakatan jahat, menyuap, atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp15 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan uang hasil tindak pidana, yaitu dari saudara GMS dan saudara IH melalui saudara IC,” pungkas majelis hakim.*

Laporan Merinda Faradianti