Minggu, 06 Juli 2025
Menu

DPR Ungkap 3 Alasan di Balik Pemecatan Hasyim Asy’ari oleh DKPP

Redaksi
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia | dok. Pribadi
Bagikan:

FORUM KEADILANKetua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan tiga alasan pemecatan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Menurut Doli, tiga alasan tersebut didapatkan usai pihaknya meminta klarifikasi terhadap DKPP soal kabar pemecatan Hasyim.

“Saya juga tadi sudah menghubungi ketua DKPP dan satu-dua orang anggota DKPP, bertanya dan meminta klarifikasi apakah berita itu benar dan kemudian yang kedua apa alasan-alasannya kuat, sehingga memang keputusan ini memang sampai pada putusan pemberhentian sebagai anggota,” kata Doli dalam keterangan video yang diterima Forum Keadilan, Kamis, 4/7/2024.

DKPP menurut Doli, membeberkan tiga alasan pemecatan kepada Hasyim, pertama soal penyalahgunaan wewenang dan relasi kekuasaan sebagai Ketua KPU.

“Kemudian yang kedua, adanya penggunaan fasilitas negara, dalam hal ini fasilitas institusi KPU RI. Kemudian yang ketiga adalah tindakan asusila,” ujarnya.

Kata Doli, ketiga alasan yang disampaikan DKPP tersebut sudah bersifat final dan mengikat (final and biding).

“Dan seperti yang sudah kita ketahui, ini adalah keputusan yang final and binding, tinggal ditindaklanjuti pada proses berikutnya,” tandasnya.

Sebelumnya, DKPP menyatakan Hasyim Asy’ari bersalah dalam kasus pelanggaran kode etik terkait tindak asusila. Dalam putusannya, DKPP memberhentikan Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu, 3/7 pukul 14.00 WIB.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” tukas Heddy.*

Laporan M. Hafid