Diterima LPSK, Staf Hasto Minta 5 Permohonan Perlindungan

FORUM KEADILAN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan perlindungan yang diajukan oleh tim kuasa Kusnadi, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yakni Petrus Selestinus dan Ronny Talapessy.
“Iya tadi sudah diterima oleh LPSK,” kata Petrus kepada wartawan di kantor LPSK, Jakarta Timur, Jumat, 28/6/2024.
Petrus mengatakan bahwa dalam pengajuannya, Kusnadi mengajukan lima permohonan kepada LPSK.
“Pertama, supaya Kusnadi dan keluarganya mendapatkan perlindungan dari LPSK, agar nyaman dalam bekerja dan kegiatan setiap hari, nyaman saat ketika dipanggil lagi (KPK) untuk memberikan keterangan merasa bebas,” ujarnya.
Kedua, kata Petrus, agar ketika Kusnadi memberikan keterangan, ia tidak mendapatkan tekanan.
“Karena tekanan yang dialami oleh Kusnadi pada 10 Juni itu berdampak hingga saat ini,” tuturnya.
Ketiga, Kusnadi harus bebas dari pertanyaan KPK yang bersifat menjerat.
“Keempat, Kusnadi harus mendapatkan nasihat hukum, jadi ketika Kusnadi diperiksa di lantai 2 atau 3 KPK itu harusnya didampingi oleh kuasa hukum. Supaya ketika ditanya hal-hal yang sulit untuk dijawab, dia bisa meminta nasihat,” terangnya.
Kelima, Kusnadi juga mengajukan permohonan kepada LPSK agar bisa mendapatkan pendampingan saat diperiksa oleh KPK.
“Jadi misalkan KPK masih bersikukuh Kusnadi tidak bisa didampingi kuasa hukumnya, LPSK bisa menjadi pendamping Kusnadi sebagai saksi ketika diperiksa lagi,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengaku permohonan Kusnadi masih harus ditelaah terlebih dahulu.
“Ya itu, yang akan kami coba untuk dibahas kembali, telaah. Kami juga tidak menutupkan, mungkin saja ada perlindungan yang lain, yang dibutuhkan oleh Kusnadi,” pungkasnya.*
Laporan Novia Suharia