Kamis, 10 Juli 2025
Menu

Polda Metro Tangkap 2 Orang Tersangka Penipuan Modus Pekerjaan Freelance 

Redaksi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada media di Kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 26/6/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada media di Kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 26/6/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menangkap dua orang tersangka pelaku tindak pidana penipuan melalui media sosial dengan modus menawarkan pekerjaan freelance untuk melakukan Like and Subscribe

Kedua tersangka berinisial EO (47) dan SM (27), keduanya memiliki peran yang berbeda dalam melakukan tindakan kejahatan tersebut.

Tersangka EO memerintahkan SM untuk mencari rekening. Sedangkan, tersangka SM mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada EO.

“Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka kasus dugaan tindak tindak pidana penipuan melalui media elektronik,” ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 27/6/2024.

Ade mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan adanya LP/B/2656/V/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 13 Mei 2024. Atas laporan itu, Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menganalisa dan melakukan penyelidikan terhadap tersangka EO dan SM.

“Penangkapan terhadap satu orang tersangka atas nama SM di Jalan Rawa Bengkel, Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian, dilakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lainnya dan kembali tim penyidik melakukan upaya paksa penangkapan terhadap satu orang tersangka atas nama EO,” imbuhnya.

Kedua tersangka lalu diamankan kepolisian bersama sejumlah barang bukti berupa dua unit ponsel, yang diduga digunakan untuk melakukan tindak kejahatan.

“Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan terhadap kedua tersangka didapatkan barang bukti berupa dua unit handphone,” terang Ade.

Kate Ade, saat diintrogasi, tersangka mengakui segala perbuatannya. Tersangka kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pendalaman lebih lanjut.

Ade mengungkapkan, berdasarkan penyelidikan itu, didapati fakta bahwa tersangka EO yang pernah bekerja di Kamboja juga mempunyai seorang teman berinisial D yang hingga saat ini masih bekerja di Kamboja. Selain itu, tersangka EO mengaku telah melakukan pengiriman sekitar 15 unit rekening ke Kamboja.

“EO diminta untuk membantu menyiapkan handphone baru yang digunakan untuk membuka rekening oleh D dengan imbalan sejumlah uang, EO meminta bantuan kepada SM untuk mencari orang yang mau dipakai datanya untuk membuka rekening yang diduga untuk sarana kejahatan penipuan (scam),” tuturnya.

“Setelah mendaftarkan rekening ke beberapa handphone baru, EO langsung mengirimkan handphone tersebut ke Kamboja, EO melakukan pengiriman sekitar 15 unit rekening ke Kamboja,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, EO dan SM diganjar Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).*

Laporan Ari Kurniansyah