Satgas Ungkap Miliki Identitas Pemain Judi Online se-RI

FORUM KEADILAN – Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online mengaku telah memiliki data warga yang bermain judi online di seluruh wilayah Indonesia. Jumlah transaksi hingga perputaran uang dari aktivitas yang dilakukan juga sudah diperoleh.
“Saya ingin menyampaikan bahwa hampir di seluruh provinsi itu sudah terpapar judi online. Judi online ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat kelurahan dan modusnya jual beli rekening dan isi ulang,” jelas Ketua Satgas Pemberantasan Judi Online Hadi Tjahjanto di Gedung Kemenko PMK, Selasa, 25/6/2024.
Berdasarkan data yang diperoleh Satgas Pemberantasan Judi Online, ada lima provinsi yang menjadi “sarang” pemain judi online dan nilai transaksinya mencapai triliunan rupiah.
“Pertama adalah yang paling di atas Jawa Barat. Jawa Barat ini pelakunya 535.644 (orang), dan nilai transaksinya Rp 3,8 triliun di Jawa Barat. Kedua adalah Daerah Khusus Jakarta pelakunya 238.568 (orang), total transaksinya Rp 2,3 triliun,” lanjutnya.
Provinsi ketiga yang paling ditemukan pemain judi online ada Jawa Tengah (Jateng) tercatat ada 201.963 warga yang bermain judi online dan perputaran uangnya mencapai Rp1,3 triliun.
Selanjutnya, Jawa Timur dengan jumlah pemain judi online yang diperkirakan mencapai 135.227 orang dengan nilai transaksinya mencapai Rp1,051 triliun.
“Dan yang kelima adalah Banten. pelakunya 150.302 orang dan uang yang beredar di sana adalah Rp 1,022 Triliun. Ini adalah tingkat provinsi,” sambungnya.
Namun, Satgas Pemberantasan Judol mengungkapkan tidak akan serta merta menindak para pemain judi online dengan hukuman pidana. Menurutnya, pemerintahan akan terlebih dahulu mengupayakan memitigasi dan menangani dampak dari judi online.
Upaya ini dilakukan dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat.
“Makanya tadi kami rapat koordinasi, dipimpin oleh Pak Menko PMK. Itu adalah upaya mitigasi dan penanganan dampak, dengan tokoh-tokoh agama kami minta masukkan tadi,” imbuhnya.
Diketahui, pada rapat kemarin, Satgas menghadirkan organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, hingga perwakilan lembaga pendidikan.
“Kita akan melaksanakan beberapa tindakan bersama-sama dengan tokoh, para pengurus besar lembaga agama tadi, para ketua umum, persatuan guru, forum dan majelis rektor,” lanjutnya.
“Yang pertama adalah kita akan lakukan kampanye kesadaran masyarakat yang ekstensif, yaitu dengan cara mengedukasi terkait dengan risiko kecanduan judi online,” terangnya.
Ia menyebut bahwa dirinya juga akan mengumpulkan seluruh camat hingga kepala desa se-Indonesia agar terlibat dalam pemberantasan judi online.
Hadi mengaku akan membeberkan data pemain judol yang sudah dikantongi Satgas pemberantasan judol kepada para camat dan kepala desa.
Data yang akan dipaparkan ini terdiri dari identitas pemain judi online, nomor telepon seluler hingga alamat mereka.
“Kami segerakan mengumpulkan para camat, kemudian para kepala desa, lurah untuk turut serta memberantas dan harus bertanggung jawab,” kata Hadi.
Di sisi lain, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa pemain judol tak akan langsung dipidana.
“Ya enggak lah (langsung ditindak dan dipenjara),” ucapnya.
Menurutnya, pemerintah bakal terlebih dahulu mengambil langkah persuasif, dan berupaya rehabilitasi bagi warga yang memiliki kecanduan judi online.
Budi menegaskan bahwa pemain judi online dapat dikategorikan sebagai korban, bukan hanya pelaku.
“Iya lah pemain itu mereka korban juga,” ucapnya.
Kemudian, Hadi menjelaskan bahwa upaya penanganan dari Satgas Pemberantasan Judi Online pada saat ini tak langsung menyasar ke bandar judi yang menjadi sumber utama persoalan.
Ia mengatakan, pemerintah saat ini sedang memprioritaskan upaya pencegahan untuk melindungi, dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya judi online.
“Judi online ini memang perlu waktu dan tindakan cepat, itu sudah dilakukan. Yang penting pertama adalah menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, rakyat Indonesia dulu. Baru kita bersama-sama memotong para bandar-bandar itu,” jelas Hadi.
Walaupun demikian, Hadi menekankan bahwa penegakan hukum terkait judi online tetap terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang terlibat, seperti penangkapan terhadap 5 selebgram oleh kepolisian di Banten karena kedapatan mempromosikan judi online di sosial media.*