Selasa, 16 September 2025
Menu

Polda Metro: Pengakuan SYL Setor Rp1,3 M ke Firli Sudah Tercatat dalam BAP

Redaksi
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada media di Kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 26/6/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan kepada media di Kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 26/6/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa terdapat kesesuaian dalam kesaksian yang terungkap di persidangan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan terdakwa lainnya dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Firli Bahuri (FB). Salah satu fakta yang terungkap di persidangan tersebut adalah pemberian uang sebesar Rp1,3 miliar kepada FB.

Ade menyebut, hal tersebut terungkap saat penyampaian saksi di sidang kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kasus tersebut tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Apa yang disampaikan oleh terdakwa SYL maupun terdakwa lainnya maupun saksi-saksi lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP kita. Karena memang perkara yang ditangani penyidik KPK dengan yang dilakukan penyidikannya oleh penyidik Polda Metro Jaya, ada irisan peristiwa pidana yang terjadi, sebagaimana kemarin muncul di kesaksian terdakwa SYL itu sudah masuk ke dalam BAP terhadap terdakwa SYL dalam perkara a quo,” ucapnya kepada media, Selasa 26/6/2024.

Bahkan, Ade membenarkan bahwa salah satu kesesuaian antara fakta persidangan dengan keterangan dalam BAP SYL adalah bahwa Kementerian Pertanian (Kementan) telah memberikan uang senilai Rp1,3 miliar kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri.

“Betul sekali. Intinya bahwa materi penyidikan yang dilakukan oleh penyidik KPK di mana S sebagai terdakwa saat ini, beririsan dengan fakta peristiwa-nya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang kita lakukan di mana SYL sebagai saksi dalam perkara itu,” ujarnya.

Ade menuturkan, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Firli Bahuri terhadap SYL masih berjalan. Pihak kepolisian masih melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh jaksa karena dinyatakan belum lengkap.

“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri yang pertama sedang melaksanakan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud Pasal 12e atau 12B atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP. Selain itu, kita juga sedang melakukan penanganan perkara Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang tentang KPK,” tuturnya.

Meskipun begitu, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penangkapan terhadap mantan ketua antirasuah tersebut. Namun, Ade menjamin bahwa pihaknya akan tetap melakukan upaya-upaya dalam menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penyidikan sampai saat ini masih berlangsung untuk melengkapi semua hasil petunjuk P19 dari jaksa penuntut umum pada kantor kejati DKI Jakarta maupun hasil koordinasi, ini efektif akan terus kita lakukan sebagaimana tadi disampaikan bapak kapolda, koordinasi efektif kita lakukan dgn JPU pd kantor kejati jakarta. Dan kami pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel, profesional artinya prosedural dan tuntas, kami jamin itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut, menyoroti bantahan Firli Bahuri terkait Mentan SYL, di mana sebelumnya SYL menyebut telah menyerahkan uang sebesar Rp1,3 miliar kepada Firli Bahuri, Ade menegaskan bahwa hal tersebut merupakan hak dari FB.

Akan tetapi, kata Ade, pihak kepolisian sudah mengantongi empat alat bukti dalam penanganan perkara tersebut.

“Saya kira untuk membantah keterangan yang dibantah oleh pihak FB itu adalah hak tersangka. Hak untuk membantah semua keterangan saksi itu tidak akan masalah, yang jelas minimal dua alat bukti, malah dalam hal ini empat alat bukti dalam Penanganan perkara tersebut sudah didapatkan penyidik tipikor ditkrimsus Polda Metro Jaya,” tandasnya.*

Laporan Ari Kurniansyah