PT DKI Batalkan Putusan Bebas Gazalba Saleh, KPK Minta Hakim Tipikor Diganti

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango meminta Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat untuk memulai kembali pemeriksaan perkara atas nama tersangka Gazalba Saleh.
Namun, dengan catatan Pengadilan Tipikor harus mengganti susunan majelis hakim terdahulu dengan majelis hakim yang baru.
“Ini maksud kami untuk menghindari, jangan sampai majelis hakim terdahulu terjebak dengan produk putusannya yang telah menyatakan bahwa surat dakwaan itu tidak sah atau batal seperti ini,” katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 25/6/2024.
Nawawi juga memerintahkan agar penahanan terhadap Gazalba kembali dilakukan. Katanya, penahanan Gazalba sudah di dalam tahapan penahanan majelis hakim.
“Jadi, KPK hanya bisa berharap dalam penanganan kembali status tahanan itu kembali dilekatkan kepada majelis hakim,” lanjutnya.
Nawawi menyebut, pihaknya mengapresiasi mengenai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta atas putusan sela PN Tipikor Jakarta Pusat.
Kata Nawawi, KPK sepakat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tinggi PT DKI bahwa putusan sela Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat dapat menimbulkan kekacauan sistem praktik peradilan pidana.
“Majelis Hakim pada PN Tipikor Jakarta Pusat dan PN Tipikor lainnya, juga sedang menyidangkan perkara-perkara Tipikor limpahan KPK yang ke semuanya tidak dilampiri pendelegasiaan dari lembaga lainnya,” jelas Nawawi.
KPK menegaskan kembali bahwa tugas penuntutan, sebagaimana tugas penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam pasal huruf (e) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2019, adalah tugas yang melekat dengan kewenangan sebagai atribusi atau pemberian kewenangan oleh UU kepada Lembaga.
Hal ini, lanjut Nawawi, sejalan dengan pengakuan bahwa KPK ialah lembaga negara yang independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 19 Tahun 2019.
KPK juga menjadi koordinator dalam upaya penanganan perkara-perkara Tindak Pidana Korupsi (vide: Pasal 8 huruf (a) UU Nomor 19 Tahun 2019.*
Laporan Merinda Faradianti