Polisi Diduga Intimidasi Saksi dalam Kasus Dugaan Penyiksaan Anak di Padang

FORUM KEADILAN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menduga terdapat oknum polisi yang melakukan intimidasi kepada keluarga saksi dan korban dalam kasus dugaan penyiksaan anak di Padang.
Koordinator Divisi Advokasi LBH Padang Diki Rafiqi mengungkapkan bahwa pihaknya mengalami kendala dalam pengumpulan data karena ada beberapa saksi dan korban yang enggan untuk bertemu dengan LBH Padang.
“Kami menduga ini ada proses intimidasi (kepada keluarga korban),” ucap Diki kepada wartawan usai membuat laporan ke Komnas HAM, Jakarta, Selasa, 25/6/2024.
Menurut Diki, hal ini terjadi karena adanya perubahan sikap dari keluarga korban dengan inisial A yang saat itu berboncengan dengan AM, korban yang meninggal karena diduga mengalami penyiksaan oleh polisi.
Saat itu, kata Diki, saksi tersebut pernah memberikan keterangan di kantor LBH sebelum kasus ini ramai diberitakan. Saksi A memberikan informasi bagaimana almarhum AM meninggal dunia.
Namun, kata Diki, ketika LBH Padang ingin menemui saksi A kembali, ternyata sudah dibatasi oleh keluarga.
“Pihak keluarga sudah membatasi bahwa kalau ingin meminta keterangan anaknya ya silakan ke Polres dan tidak dibiarkan kami bertemu lagi dengan anak tersebut,” kata Diki.
Padahal, kata Diki, keterangan saksi dibutuhkan untuk mencari tahu keterangan lanjutan. Namun, pihak keluarga meminta agar mengambil keterangan yang sudah disampaikan ke pihak polres di dalam bentuk berita acara pemeriksaan (BAP).
Sementara itu, Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Hari Kurniawan menegaskan bahwa tindakan Polda Sumatra Barat yang memburu penyebar video kematian AM merupakan bentuk intimidasi.
Hal ini, menurut Hari, berdampak kepada keluarga korban yang ketakutan anaknya diproses dan dilaporkan dengan pasal pencemaran nama baik.
Pria yang akrab disapa Cak Wawa ini meminta kepada Kapolri untuk menghentikan segala bentuk intimidasi kepada keluarga korban karena hal tersebut akan berdampak pada psikologi korban.
“Sehingga mereka tidak bisa memberikan keterangan secara sebenarnya, bahkan bisa jadi nanti keterangan A jadi berubah jadi B. Ini yang kita minta upaya kami adalah supaya segera mungkin untuk memberikan surat perlindungan bagi korban,” ucap Cak Wawa kepada wartawan.
Oleh karena itu, Hari menyebut bahwa Komnas HAM bakal mengawal kasus ini hingga tuntas. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan juga Kompolnas untuk melakukan pengawalan terhadap kasus tersebut.
“Ada beberapa korban lain yang kami pikir mengalami intimidasi dan tentu saja ini kita minta kepada penasehat hukum untuk meminta perlindungan dari LPSK, kalau memungkinkan, sehingga nanti korban-korban lain berani untuk bersuara memberikan keterangan, sehingga proses ini akan semakin jelas dan semakin terungkap. Itu harapan kami,” tuturnya.
Sebelumnya, bocah berusia 13 tahun dengan inisiatif AM ditemukan meninggal pada Minggu, 9 Juni 2024 di bawah jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat. AM diduga meninggal setelah mendapatkan penyiksaan yang dilakukan oleh oknum kepolisian.*
Laporan Syahrul Baihaqi