Yusril Tepis Isu Ikut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB

FORUM KEADILAN – Eks Ketua Umum Partai Bulan Bintang (Ketum PBB) Yusril Ihza Mahendra menepis terkait isu dirinya ikut mencopot Afriansyah Noor dari posisi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai.
Ia mengatakan bahwa pihak yang meneken surat keputusan (SK) kepengurusan PBB baru adalah Pj Ketum PBB Fahri Bachmid.
“Jadi kalau dikatakan saya memberhentikan Sekjen PBB Afriansyah Noor, saya katakan hal itu tidak benar sama sekali. Keputusan perubahan susunan Pengurus diteken Pj Ketua Umum PBB Fahri Bachmid,” ujar Yusril dalam keterangannya, Kamis, 20/6/2024.
Dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), kata Yusril, PBB mengatur kewenangan memilih dan mengganti Sekjen sepenuhnya adalah kewenangan Ketum atau Penjabat Ketum.
Yusril menjelaskan secara formil dan teknis prosedural permohonan pengesahan kepengurusan baru partai politik yang diajukan ke Menteri Hukum dan HAM harus diajukan bersama dengan pengurus DPP Partai yang lama.
Hal tersebut diatur dalam permenkumham Nomor 25 Tahun 2017.
“Setahu saya, permohonan pengesahan itu telah diajukan oleh Pj Ketua Umum Fahri Bachmid dan Sekjen PBB yang baru Ir Muhammad Masduki. Tetapi oleh pejabat di Ditjen AHU Kemenkumham, permohonan tersebut diminta untuk diubah, agar ditandatangani oleh saya sebagai Ketua Umum DPP PBB yang lama,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya sudah mengundurkan diri dari jabatan Ketum PBB dan pengunduran dirinya hanya beberapa saat seusai prosesi pemilihan Pj Ketum PBB yang dipimpin oleh Husni Jum’at.
“Saya sendiri sebenarnya sudah tidak ingin ikut-campur dalam urusan internal PBB setelah saya mengundurkan diri. Saya hanya berharap semua pihak cooling down dan mengedepankan rasionalitas dan kedewasaan berpolitik dalam memimpin PBB ke depan,” tegasnya.
Diketahui, Afriansyah telah dicopot dari jabatannya sebagai Sekjen PBB. Setelah dicopot, ia menilai ada beberapa kejanggalan perihal SK Kemenkumhan terkait kepengurusan PBB yang baru.
Salah satu surat usulan SK yang baru juga ditandatangani oleh Yusril Ihza Mahendra yang tidak lagi berstatus sebagai Ketum PBB dan ditandatangani oleh Wasekjen PBB. Namun dirinya tidak dalam posisi berhalangan.
“Kejelasan bahwa SK yang diberikan atau SK yang diusulkan yang menurut saya adalah SK yang tertanggal 25 Mei ditandatangani oleh Ketum Yusril yang sudah mundur kemudian juga ditandatangani oleh Wakil Sekjen. Apakah itu sah apa tidak,” ujar Afriansyah.
“Atau yang kedua, ada surat Pj dengan sekjen yang baru yang mengusulkan, itu lebih tidak sah lagi. Itu lebih zalim,” tambahnya.*