Hari Ini, Bamsoet Dipanggil MKD DPR Buntut Pernyataan Amandemen UUD 1945

FORUM KEADILAN – Hari ini, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet dipanggil Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR buntut pernyataannya soal wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Iya benar (Bamsoet dipanggil MKD DPR hari ini),” ujar Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi wartawan, Kamis, 20/6/2024.
Dek Gam mengatakan, surat pemanggilan tersebut sudah dikirimkan ke Bamsoet.
“Kita sudah melayangkan surat undangan untuk Pak Bambang Soesatyo. Nah kami lagi menunggu nih di MKD, lagi menunggu kehadiran beliau,” kata dia.
Adapun pemanggilan Bamsoet dijadwalkan digelar di ruang sidang MKD DPR RI pada Kamis, 20/6 pukul 10.00 WIB. Sidang beragendakan permintaan keterangan dari teradu, yaitu Bamsoet.
Sebelumnya, mahasiswa Islam Jakarta, M. Azhari, melaporkan Bamsoet ke MKD DPR karena diduga melanggar kode etik lantaran menyampaikan pernyataan yang tak sesuai dengan kapasitasnya.
“Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan ‘seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya,” ujar Azhari saat menyerahkan laporan, Kamis, 6/6.
“Pengadu melihat bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya untuk menyatakan hal sebagaimana dijelaskan di atas,” pungkasnya.
Tanggapan Bamsoet
Setelah dilaporkan ke MKD DPR RI terkait pernyataan partai politik (parpol) yang sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945, Bamsoet memberikan klasifikasinya.
“Seperti diketahui, statement tersebut dalam kaitan menjawab pertanyaan wartawan saat kami pimpinan MPR usai menerima Ketua MPR ke-11 Bapak Amien Rais,” ucap Bamsoet dalam keterangan resmi, Jumat, 7/6.
“Saya katakan kalau seluruh partai politik setuju sepakat melakukan amandemen UUD NRI 1945, termasuk penataan kembali sistem politik dan sistem demokrasi kita, MPR RI siap untuk melakukan amandemen, siap untuk melakukan perubahan karena kita sudah punya SOP-nya sebagaimana diatur dalam UUD 1945 pasal 37,” jelasnya.
Bamsoet kemudian meluruskan dirinya tidak mengeluarkan pernyataan yang menyebut bahwa seluruh parpol sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945, termasuk tak membicarakan tentang pemilihan presiden (pilpres) kembali di MPR RI.
“Saya hanya berbicara tentang adanya aspirasi melakukan kaji ulang amandemen UUD NRI 1945 secara menyeluruh. Jadi, sekali lagi saya tegaskan, tidak ada statement yang menyatakan semua parpol telah sepakat melakukan amandemen UUD 1945,” tegasnya.
Oleh sebab itu, Bamsoet menilai, pelaporan terhadap dirinya adalah keliru karena pelapor kurang cermat dalam membaca berita dan memahami kata-kata.
Bamsoet juga menilai bahwa pelapor sudah menyebarkan berita bohong. Ia berharap agar pelapor menyadari kesalahannya.
“Laporan yang disampaikan pelapor ke MKD tidak cermat. Tidak sesuai dengan fakta, namun saya tidak marah. Saya hanya menyesalkan saudara M. Azhari (pelapor) itu telah menyebarkan berita bohong sebagaimana dimaksud dalam UU ITE. Harapan saya saudara M. Azhari yang mengatasnamakan mahasiswa Islam Jakarta itu menyadari kekeliruannya,” jelasnya.
Bamsoet kemudian menjelaskan kembali bahwa usulan amandemen UUD 1945 adalah aspirasi yang diterima pimpinan MPR RI ketika melakukan agenda resmi silaturahmi kebangsaan kepada para tokoh bangsa.
Menurut Bamsoet, silaturahmi itu dimaksudkan untuk menyerap aspirasi mengenai berbagai persoalan kebangsaan yang akan dijadikan sebagai bahan rekomendasi MPR 2019-2024 kepada MPR periode selanjutnya.
“Salah satu aspirasi yang diterima pimpinan MPR, para tokoh bangsa tersebut mendukung dilakukannya amandemen UUD NRI 1945 dengan terlebih dahulu dilakukan kajian menyeluruh serta disiapkan naskah akademiknya,” ucap Bamsoet.
“Kaji ulang UUD NRI 1945 yang telah diamandemen sebanyak empat kali ini karena UUD NRI 1945 dinilai telah kehilangan arah atau mengalami disorientasi sebagai bangsa. Bahkan, Ketua MPR RI ke-11 Amien Rais menyatakan menyesal dan meminta maaf karena telah melakukan amandemen konstitusi pada tahun 1999–2002,” lanjutnya.
Namun, lanjut Bamsoet, pelaksanaan amandemen itu mungkin akan dilakukan MPR RI periode 2024-2029 jika seluruh parpol sudah sepakat. Sebab, amandemen konstitusi membutuhkan syarat waktu enam bulan.
“Kami harap MPR yang akan datang melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi yang sesuai dengan jati diri bangsa kita,” tuturnya.*