Minggu, 13 Juli 2025
Menu

Bamsoet Mangkir Pemeriksaan, MKD Ingatkan agar Tidak Bersumbu Pendek

Redaksi
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13/6/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Wakil Ketua Umum DPP Gerindra Habiburokhman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 13/6/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mangkir dari panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Bamsoet telah mengirimkan surat kepada MKD terkait ketidakhadirannya. Dalam surat itu, Bamsoet mengaku menghormati surat pemanggilan oleh MKD kepada dirinya.

Bamsoet juga mengungkapkan, alasan tidak memenuhi panggilan MKD lantaran padatnya agenda yang sudah direncanakan sebelumnya.

“Sehubungan padatnya agenda kegiatan selaku Ketua MPR RI yang sudah terjadwal sebelumnya, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024,” bunyi surat Bamsoet.

Sementara itu, Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengatakan, semua laporan yang masuk ke MKD tidak bisa dikategorikan sebagai penyebaran hoax (berita bohong) hingga pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Karena itu lah siapa pun yang menjadi teradu bukan hanya wajib tapi seharusnya menggunakan kesempatan ini untuk mengklarifikasi dugaan-dugaan tersebut,” kata Habib kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 20/6/2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu lantas mengingatkan Bamsoet agar tidak bersumbu pendek usai dilaporkan terkait pernyataanya. Sebab, kata Habib, tidak ada tempat lain untuk memberikan klarifikasi selain di MKD.

“Jadi kalau dilaporkan rakyat jangan sumbu pendek gitu dengarkan dulu. Nah forum mendengarkannya di mana menjelaskannya di mana, ya di forum yang terhormat ini,” ujarnya.

Menurut Habib, panggilan dari MKD wajib hukumnya untuk dipenuhi oleh siapa pun, tak terkecuali oleh Ketua MPR. Bagi dia, tidak ada alasan untuk tidak hadir.

Habib juga menyebut bahwa surat yang dikirimkan Bamsoet kepada MKD tidak memenuhi syarat ketidakhadiran ke dalam pemeriksaan.

“Saya pikir suratnya tidak memenuhi syarat untuk menjadi alasan ketidakhadiran yang bersangkutan. Ditambah lagi isinya kita minta menjadi pertimbangan dalam pemeriksaan berikutnya,” tandasnya.

Sebelumnya, MKD melakukan pemanggilan kepada Bamsoet untuk dimintai klarifikasi terkait pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.

“Iya benar (Bamsoet dipanggil MKD DPR hari ini),” ujar Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam saat dihubungi wartawan, Kamis, 20/6.

Dek Gam mengatakan, surat pemanggilan tersebut sudah dikirimkan ke Bamsoet.

“Kita sudah melayangkan surat undangan untuk Pak Bambang Soesatyo. Nah kami lagi menunggu nih di MKD, lagi menunggu kehadiran beliau,” kata dia.

Adapun pemanggilan Bamsoet dijadwalkan digelar di ruang sidang MKD DPR RI pada Kamis, 20/6 pukul 10.00 WIB. Sidang beragendakan permintaan keterangan dari teradu, yaitu Bamsoet.*

Laporan M. Hafid