Kamis, 24 Juli 2025
Menu

SYL Merasa Ditinggal NasDem

Redaksi
Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 19/6/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 19/6/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Djamaluddin Koedoeboen menyiratkan bahwa kliennya merasa ditinggalkan oleh Partai NasDem. Menurutnya, NasDem kini sudah tak memperhatikan SYL.

“Gimana ya, mau dijebloskan ya iya. Mau dibilang diperhatikan enggak. Mau dibilang dilepas saja begitu iya. Sepertinya beliau merasa ditinggal oleh NasDem,” katanya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 19/6/2024.

Djamaluddin menyebut, selama proses perkara tersebut disidangkan terungkap bahwa NasDem ada sangkut-pautnya dengan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Kami dalam setiap persidangan dalam kaitan dengan NasDem bahwa ada hal yang sebetulnya berhubungan dengan NasDem,” lanjutnya.

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya masih berusaha mengungkap apa yang menjadi dugaan sehingga perkara ini terungkap dengan jelas. Namun, Djamaluddin menyebut bahwa tim nya belum menemukan formula yang pas untuk itu.

“NasDem nyaris tak bertanggung jawab apapun terhadap dia. Kami juga cukup punya beberapa bukti dan fakta yang lain yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan beberapa program yang disinyalir ada perlintasan di situ,” tegasnya.

Sidang lanjutan SYL kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Selain membayar gaji pembantu, para pejabat Kementan juga harus patungan untuk memenuhi berbagai kebutuhan SYL lainnya.

Atas perbuatannya itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau huruf f atau Pasal 12B jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan Merinda Faradianti