Selasa, 08 Juli 2025
Menu

DPR Minta Satgas Fokus Berantas Judol Bukan Mikirin Korban Dikasih Bansos

Redaksi
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni memberikan keterangan usai menghadiri sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 5/6/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni memberikan keterangan usai menghadiri sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu, 5/6/2024. I Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni memberikan tanggapan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online, yang tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Sahroni menilai bahwa pembentukan Satgas tersebut adalah tanda keseriusan negara dalam memberantas judi online.

Tetapi, dirinya meminta kepada Satgas untuk fokus memberantas judi online dan bukan sibuk mengurus korban judi online dengan memberikan bansos.

“Apresiasi Pak Presiden Jokowi yang serius berantas judi online. Pembentukan satgas ini jauh lebih tegas, konkret, dan berdampak. Karena memang sudah seharusnya kita fokus berantas judi online-nya terlebih dahulu. Bukan malah sibuk mikirin ‘korban’ judi online dikasih bansos atau apalah itu,” jelas Sahroni kepada wartawan, Rabu, 19/6/2024.

Sahroni mengataakan bahwa ia tidak setuju menyebut pemain judi online sebagai korban. Karena menurutnya, para pelaku secara sadar dan tanpa paksaan ketika mempertaruhkan hartanya pada aplikasi ilegal.

“Sudah tau ilegal, masih dicari-cari caranya buat main. Dan mereka secara sadar, tanpa paksaan ketika memainkan itu semua. Masa iya yang begitu kita sebut korban. Jadi jangan sibuk dengan hal-hal yang lain, fokus berantas judi online-nya aja dulu,” lanjutnya.

Oleh maka itu, Sahroni mengatakan bahwa Komisi III akan mendukung penuh Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibentuk oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Maka dari itu, Komisi III pastikan akan mendukung penuh para mitra yang tergabung di dalam Satgas Pemberantasan Judi Online ini. Harus bisa tumpas habis semuanya,” tandasnya.

Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online

Presiden Jokowi resmi meneken Keputusan Presiden Republik (Keppres) Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring (Online), Jumat, 14/6/2024.

“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” tulis Pasal 1 Keppres tersebut, dikutip Sabtu, 15/6.

Dijelaskan dalam Pasal 4 Keppres tersebut, Satgas Pemberantasan Perjudian Daring memiliki tiga tugas utama. Pertama, mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring secara efektif dan efisien.

Kedua, meningkatkan koordinasi antar kementerian/lembaga dan kerja sama luar negeri dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Ketiga, menyelaraskan dan menetapkan pelaksanaan kebijakan strategis serta merumuskan rekomendasi dalam mengoptimalkan pencegahan dan penegakan hukum perjudian daring.

Berikut susunan keanggotaan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.

  • Ketua Satgas: Menteri Koordinator Bidang Hukum, dan Keamanan, Marsekal TNI (Purn.) Hadi Tjahjanto
  • Wakil Ketua Satgas: Menteri Koordinator Pembangunan Manusia Kebudayaan, Muhadjir Effendy
  • Ketua Harian Pencegahan: Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi
  • Wakil Ketua Harian Pencegahan: Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong
  • Ketua Harian Penegakan Hukum: Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo
    Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum: Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada.*