Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Suami BCL akan Kembali Diperiksa Terkait Dugaan Penggelapan Rp6,9 M

Redaksi
Bunga Citra Lestari (BCL) bersama sang suami, Tiko Aryawardhana | Instagram @itsmebcl
Bunga Citra Lestari (BCL) bersama sang suami, Tiko Aryawardhana | Instagram @itsmebcl
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polisi akan kembali memeriksa suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Aryawardhana untuk kembali mengusut kasus dugaan penggelapan sebesar Rp6,9 miliar.

Diketahui, Tiko sudah dimintai keterangan ketika kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Kini kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan Tiko akan kembali diperiksa sebagai saksi terlapor.

“Tentunya nanti terhadap terlapor saudara T ya alias saudara T itu akan diperiksa dalam proses penyidikan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 14/6/2024.

Ade Ary belum mengungkapkan kapan pemeriksaan terhadap Tiko akan dilakukan oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Ade Ary hanya mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Tiko akan dilakukan setelah Penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap pihak perbankan dan auditor.

“Jadi setelah proses melakukan pemeriksaan pihak perbankan kemudian pihak auditor keuangan yang juga akan diperiksa. Kemudian baru akan di jadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap terlapor (Tiko),” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Suami artis Bunga Citra Lestari (BCL),Tiko Aryawardhana dilaporkan mantan istrinya, AW, atas dugaan penggelapan uang Rp6,9 miliar.

Pengacara AW, Leo Siregar, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi sekitar tahun 2015 hingga 2021.

Saat itu, AW dan Tiko memutuskan mendirikan perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) yang bergerak di bidang makanan dan minuman. AW menjabat sebagai komisaris, sementara Tiko menjadi direktur.

“Awalnya klien kami dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman, di mana pada saat itu klien kami menjadi komisaris, sementara Tiko menjadi direktur, tapi untuk modal perusahaan seluruhnya dari klien kami,” ungkap Leo Siregar dalam siaran pers dari kantor hukum ESA & Co, Selasa, 4/6/2024.

Leo menjelaskan, selama perusahaan beroperasi, AW bersikap pasif dan tidak mencampuri pengelolaan bisnis. Menurut Leo, Tiko memiliki kewenangan penuh dalam mengurus kegiatan usaha perusahaan, termasuk urusan keuangan.

Leo mengatakan, AW selama ini mengetahui bahwa bisnis berjalan lancar, namun pada 2019 Tiko tiba-tiba mengatakan akan menutup usaha karena kesulitan membayar sewa.

Kecurigaan terhadap dugaan penggelapan uang semakin menguat ketika pada 2021, AW menemukan dua dokumen P&L (profit and loss) yang mencurigakan.

Setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, AW menemukan adanya dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.

“Dari situ kemudian klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan dapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukannya,” kata Leo.

Menurut pihak AW, tidak ada itikad baik dari Tiko untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, sehingga AW melaporkan peristiwa ini ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 2022. Namun, status laporan tersebut baru ditingkatkan menjadi penyidikan pada 26 Maret 2024.*