Dikejar ‘Deadline’ Sengketa Pileg, Hakim Terpaksa Tidur di Gedung MK

FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan tahapan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024. Mahkamah selanjutnya akan membacakan putusan terhadap 106 putusan yang lolos ke sidang pembuktian mulai dari Kamis, 6/6/2024 hingga Senin, 10/6.
Juru bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, untuk menyelesaikan putusan perkara sengketa pileg, para hakim rela menginap di Gedung MK.
“Putusan mulai tanggal 6, 7, dan 10 karena deadline 10 Juni. Harus dikerjakan full hingga menginap,” ucap Enny saat dihubungi, Rabu, 5/6.
Selain itu, Enny mengatakan bahwa setelah sidang pembuktian terakhir pada Senin, 3/6, Mahkamah telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas semua perkara pada sengketa pileg.
“MK melakukan RPH pada tanggal 3 Juni setelah seluruh sidang panel selesai hingga malam untuk seluruh perkara. Putusan tidak boleh lebih dari tanggal 10 Juni,” tuturnya.
Enny menuturkan, setelah rangkaian sengketa pileg selesai, Mahkamah akan kembali disibukkan dengan agenda pengujian Undang-Undang pada awal Juli mendatang.
Sebelumnya, sidang pembuktian hari terakhir diwarnai dengan agenda pembukaan kotak suara dan penghitungan suara ulang.
Pada sidang panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuka kotak suara di TPS 10 Desa Wakasihu. MK beralasan bahwa pembukaan kotak suara dilakukan agar pembuktian perkara menjadi terang benderang.
Pembukaan kotak suara terjadi pada perkara Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) di Provinsi Maluku Tengah, daerah pemilihan Maluku Tengah IV. Mereka mendalilkan terdapat 51 suara tidak sah yang dimasukkan ke Partai Gelora.
Setelah pembukaan kotak, MK menemukan bahwa terdapat 51 surat suara tidak sah, namun surat suara tersebut tidak dimasukkan ke dalam suara Partai Gelora.
Sementara pada sidang panel 3, MK meminta KPU untuk melakukan penghitungan suara ulang pada TPS 05 Desa Sioyong, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah.
Gugatan ini diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam permohonannya, mereka mendalilkan terdapat selisih 1 suara tambahan ke Partai NasDem.
Setelah dilakukan penghitungan suara ulang di MK, ditemukan bahwa di TPS tersebut Partai NasDem hanya mendapatkan 77 suara, berbeda dengan versi KPU yang mendapat 78 suara.*
Laporan Syahrul Baihaqi