Minggu, 06 Juli 2025
Menu

Akan Dipanggil KPK soal Harun Masiku, PDIP Pastikan Hasto Hadir

Redaksi
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4/6/2024. I Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto memberikan keterangan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 4/6/2024. I Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pekan depan.

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menggali informasi terkait Harun Masiku, mantan kader PDIP yang menjadi tersangka kasus suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Juru bicara (Jubir) PDIP Chico Hakim memastikan bahwa Hasto akan memenuhi panggilan KPK untuk memberikan keterangan yang diperlukan.

“Dipastikan Pak Hasto akan hadir dan memberikan keterangan yang diperlukan. Sebagai bagian dari memenuhi kewajiban beliau sebagai warga negara yang taat pada hukum dan percaya akan adanya keadilan dalam hukum,” kata Chico dalam keterangan tertulis yang diterima Forum Keadilan, Rabu, 5/6/2024.

Menurut Chico, kehadiran tersebut untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara yang taat hukum. Bagi dia, kader PDIP pada umumnya sangat memperjuangkan tegaknya supremasi hukum.

“Khususnya sebagai kader PDI Perjuangan yang di masa orde baru hingga kini giat memperjuangkan tegaknya supremasi hukum,” ujarnya.

Kendati begitu, Chico menilai bahwa pemanggilan Hasto tersebut bertendensi politik lantaran dilakukan menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2024.

“Melihat momentum yang ada, di mana hari-hari ini adalah masa menjelang Pilkada serentak 2024, tidak bisa dipungkiri adanya persepsi publik bahwa persoalan tersebut tidak bisa dilepaskan dari aspek politik,” terangnya.

Lebih lanjut, Chico membeberkan bahwa kasus Harun Masiku merupakan kasus penyuapan yang dilakukan oleh orang yang punya hak untuk menjadi anggota dewan.

Hal itu, menurut Chico, didasarkan pada putusan Mahkamah Agung (MA), namun diperas oleh oknum KPU yang menjabat saat itu. Sehingga keduanya sama-sama dikenakan sanksi hukum pidana.

Chico juga menganggap bahwa sejak awal munculnya kasus tersebut sarat muatan politik, pasalnya dilakukan menjelang acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDIP.

Chico menyebut, semua pihak yang bersalah dalam kasus tersebut sudah diproses dan dihukum. Sehingga dari proses yang dilakukan tidak memiliki kaitan dengan Hasto.

“Seluruh pihak yang bersalah sudah diproses, dan dihukum bahkan sudah bebas. Dalam keseluruhan proses itu tidak ada kaitan dengan bapak Hasto Kristiyanto,” tuturnya.

Chico menganggap, kasus itu tidak sebanding dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atau kasus korupsi tambang timah dan beberapa kasus besar lainnya.

“Apalagi kasus-kasus yang terkesan ditunda karena yang tersangkut adalah sosok-sosok yang menjadi bagian dari pusaran kekuasaan,” sargahnya.

Chico lantas membandingkan dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Gibran Rakabuming Raka dan diadukan oleh dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedillah Badrun, namun hingga saat ini, kasus tersebut menguap tanpa jejak.

“Kita pun akhirnya terpaksa membandingkan dengan pengaduan Ubedillah, dosen UNJ yang mengadukan dugaan korupsi Gibran dan Kaesang yang sampai sekarang masih didiamkan dan tidak ditindaklanjuti selangkah pun oleh KPK. Padahal yang mengadukan adalah seorang dosen yang memiliki integritas dan kredibilitas yang tinggi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, akan memanggil Hasto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku yang sampai saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO).

“Informasi dari teman-teman penyidik yang bersangkutan dimungkinkan di minggu depan akan dipanggilnya ya,” kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 4/6.

Menurut Ali, Hasto dipanggil untuk dimintai keterangan terkait keberadaan Harun Masiku.

“Untuk dikonfirmasi atas informasi yang KPK terima sebagai informasi baru,” pungkasnya.*

Laporan M. Hafid