Jawab Rumor Maju Pilgub Jakarta, Kaesang: Tunggu Kejutan

FORUM KEADILAN – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep merespons terkait putusan Mahkamah Agung (MA) soal ambang batas usia minimal kepala daerah. Adapun putusan MA ini dapat membuka jalan bagi Kaesang untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur (cagub dan cawagub) pada Pilkada 2024.
Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengatakan, jika melihat putusan MA Nomor 23P/HUM/2024, ia dapat melenggang maju untuk mencalonkan cagub di DKI Jakarta. Namun, dirinya menyatakan bahwa peraturan tersebut belum diubah Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi kalau kita lihat dari peraturan yang diubah kemarin di MA, saya memungkinkan untuk maju,” ucapnya saat konferensi pers di Kantor DPP PSI, Jakarta, Selasa 4/6/2024.
Ia tidak tahu menahu apakah perubahan Peraturan KPU (PKPU) harus memerlukan konsultasi ke DPR. Tetapi, Kaesang menegaskan bahwa partainya siap untuk mengajukan calon di Pilkada DKI Jakarta.
Apalagi, kata dia, partainya memiliki 8 kursi di DPRD, sehingga PSI hanya memerlukan beberapa partai untuk membangun koalisi.
“Kalau ditanya saya maju atau tidak, tunggu kejutannya di bulan Agustus,” katanya.
Sebelumnya, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang mengatur batas usia calon gubernur dan wakil gubernur, minimal 30 tahun pada saat pendaftaran. Namun, dalam putusannya MA mengubah ketentuan tersebut menjadi 30 tahun pada saat pelantikan.
Dengan begitu, ketentuan ambang batas usia minimal baru berlaku ketika orang tersebut dilantik sebagai kepala daerah, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan calon.
Laporan Syahrul Baihaqi