Tapera Dipaksakan, Pemerintah Butuh Uang Besar dalam Waktu Singkat?

FORUM KEADILAN – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu buat guna menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020.
Jadi, mulai tahun 2027 gaji pekerja akan dipotong 3 persen setiap bulannya untuk disimpan ke dalam Tapera. Di mana, sebanyak 2,5 persen ditanggung oleh pekerja dan 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja.
Sifat kepesertaan Tapera adalah wajib bagi pekerja yang bekerja di lingkup pemerintahan, swasta, maupun mandiri. Pada akhir masa kepesertaan Tapera, uang yang sudah ditabung akan dikembalikan setelah peserta pensiun atau berhenti dari pekerjaan atau ketika sudah berumur 58 tahun.
Adanya peraturan yang memaksa pekerja untuk menyisikan gaji per bulannya ini pun menuai polemik. Ekonom Partai Buruh Gede Sandra mengatakan, kebijakan Tapera memang perlu dikritisi karena dinilai tidak adil bagi masyarakat.
Menurut Gede, pemerintah perlu mengkaji ulang kebijakan tersebut secara seksama dengan perhitungan yang matang.
“Yang namanya Tapera itu memang sudah seharusnya dikritisi. Karena sistemnya semua orang disuruh bayar, katanya untuk menyumbang kepada yang belum punya rumah. Atau untuk tabungannya sendiri atau renovasi. Tetapi kan pada kenyatannya, dana Tapera ini akan disangsikan, bagaimana managering keuangannya. Dan itu bisa kemana-mana,” katanya kepada Forum Keadilan, Senin, 3/6/2024.
Gede melanjutkan, pemerintah seperti ingin memanfaatkan dana dari masyarakat. Ia dengan tegas menyebut, tidak semua pekerja belum punya rumah ataupun keinginan untuk melakukan renovasi. Sehingga, kebijakan itu dinilai rentan dan diragukan integritasnya.
“Seperti pemerintah ingin memanfaatkan dana dari rakyat untuk dipinjam. Tapera ini tidak adil, belum tentu orang yang akan dikenakan itu belum punya rumah. Belum tentu juga mau renovasi. Tapi ini kan pertanyaannya, duit nya kemana? Syukur-syukur kalau berintegritas, kalau misalnya ada masalah tabungan masyarakat, tanggung jawabnya bagaimana?” tanya Gede.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan, ada 4,28 juta pegawai aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia per semester I-2023.
Untuk jumlah PNS di Indonesia hingga paruh pertama tahun 2024 mencapai 3,79 juta orang. Kemudian, jumlah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) terdapat sebanyak 487,12 ribu orang.
Sedangkan, menurut data Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang dirilis di laman resmi BP Tapera pada 3 Juni 2024, realisasi dana fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP) mencapai Rp9,6 triliun per 31 Mei 2024.
Dari jumlah tersebut, kata Gede, sangat memungkinkan pemerintah akan mendapatkan uang besar dalam jangka waktu singkat. Meskipun begitu, Gede tak mengetahui secara pasti alasan Tapera akan diberlakukan tahun 2027.
“Untuk memperlakukan kebijakan semacam itu memang kritis dan cepat-cepat. Peraturan Presiden (PP) nya baru tahun ini, artinya ada acara mereka untuk sosialisasi. Jika banyak penolakan, maka ya tidak jalan kebijakan itu,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menjelaskan, Tapera bagi PNS akan berjalan usai ada peraturan menteri dari Kementerian Keuangan.
Namun, bagi pekerja swasta, iuran Tapera akan diberlakukan setelah ada peraturan dari Menteri Ketenagakerjaan. Atas peraturan tersebut, pekerja wajib mengikuti Tapera. Jika tidak melaksanakannya, pekerja akan mendapatkan sanksi.*
Laporan Merinda Faradianti