3 Hakim MA yang Kabulkan Gugatan Usia Peserta Pilkada Digugat ke KY

FORUM KEADILAN – Gerakan Sadar Demokrasi dan Konstitusi (Gradasi) menggugat tiga Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. Yulius, Dr. Cerah Bangun, dan Dr. Yodi Martono Wahyunadi, yang mengesahkan Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024, ke Komisi Yudisial (KY).
Menurut Ketua Gradasi Abdul Hakim, putusan tersebut sangat tergesa-tergesa dan terkesan dipaksakan.
“Putusan ini masuk tanggal 22 April 2024 kemudian penunjukan hakim tanggal 27 Mei, dan tanggal 29 Mei diputus artinya PKPU 23 ini diprioritaskan, kami menduga bahwa ketiga hakim ini melanggar asas imparsialitas atau keberpihakan,” katanya kepada wartawan di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin, 3/6/2024.
Abdul mengatakan, menurut kajian dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) pengujian di MA itu minimal enam bulan bahkan sampai 50 bulan.
“Ini kan April dan Mei sudah diputus hanya satu bulan lebih sudah diputus apalagi momennya Pilkada,” ujarnya.
Selain itu, Abdul juga menilai putusan MA ini mengandung problematik.
“Tafsirnya itu sudah jelas sejak ditetapkan menjadi calon, bukan sejak pelantikan, ini melampaui kewenangannya,” ungkapnya.
Dalam mengajukan gugatan ini, Gradasi membawa sederet barang bukti, salah satunya putusan MA.
Kendati begitu, Gradasi tak ingin menyebutkan dugaan keberpihakan majelis MA ini menguntungkan pihak mana di Pilkada nanti.
“Ya bisa menduga lah, saya tidak ingin menyebutkan (menguntungkan siapa) karena ingin fokus kepada proses hukum nya. Tapi kita bisa menduga siapa yang diuntungkan dari putusan ini,” katanya.
Abdul menyayangkan mengapa perkara Nomor 23 P/HUM//2024 diputuskan menjelang Pilkada 2024.
“Seandainya diputuskan sesudah pilkada, mungkin kita tidak menduga ada kepentingan politik. Tapi karena diputuskan menjelang pilkada, dan sebentar lagi ada pendaftaran di tanggap 27-28/8/24 ,” terangnya.
Abdul berharap KY bisa membatalkan atau paling tidak menguji kembali putusan tersebut.
“Kami berharap keputusan ini tidak dilanjutkan saja dulu,” pungkasnya.
Sebelumnya, MA mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota mengenai ketentuan syarat usia minimal calon kepala daerah.
Uji materi itu diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana pada 23 April 2024.
“KABUL PERMOHONAN HUM (Hak Uji Materi),” bunyi putusan MA Nomor 23/P/HUM/2024, dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Kamis, 30/5.
Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU.
Adapun Pasal 4 ayat (1) huruf d dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2020 sebelumnya berbunyi:
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.”
Menurut MA, beleid tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan pasangan Calon terpilih.”
Sehingga, syarat usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur serta 25 tahun bagi calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota dihitung sejak pelantikan calon terpilih.
MA dalam keputusannya meminta KPU mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020. Putusan tersebut diketok oleh Ketua Majelis Yulius dengan anggota Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi pada Rabu, 29/5 kemarin.
Diketahui, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah Pilkada 2024 jalur partai politik akan dilakukan pada 27-29 Agustus mendatang.*
Laporan Novia Suhari