Selasa, 29 Juli 2025
Menu

PKS soal Putusan MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Kepala Daerah: Bagus, Anak Muda Ikut Pilkada

Redaksi
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera di Gedung DPR/MPR RI, Selasa, 14/5/2024 I Novia Suhari/Forum Keadilan
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS Mardani Ali Sera di Gedung DPR/MPR RI, Selasa, 14/5/2024 I Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan dari Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana mengenai gugatan aturan batas usia calon kepala daerah mendapatkan sambutan positif dari politisi Partai Keadilan Sejahtera atau PKS. Putusan ini memberikan peluang kepada anak muda untuk maju menjadi kepala daerah.

Putusan itu, berimplikasi pada perubahan Pasal 4 Ayat 1 huruf d PKPU 9 Tahun 2020 tentang syarat usia calon gubernur dan calon wakil gubernur.

KPU harus ikut MA. Bagus anak muda bisa ikut maju pilkada,” ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Jumat, 31/5/2024.

Menurutnya, Indonesia memiliki banyak anak muda yang berkualitas dan dirinya menegaskan tidak ada masalah mengenai hal ini.

“Kita punya banyak anak muda berkualitas,” ucapnya.

Namun, Mardani Ali masih enggan untuk mengungkapkan arah PKS pada Pilkada Jakarta 2024 dan menyebut keputusan untuk mengusung calon pada Pilgub Jakarta masih dinamis.

Diketahui sebelumnya, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda soal syarat batas minimal usia calon kepala darah. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 28 Mei 2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” bunyi amar putusan MA.

MA menilai Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan demikian, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah klausul dalam pasal tersebut dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.*