Sabtu, 05 Juli 2025
Menu

Demokrat Siap Jalankan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Redaksi
Ketua DPP Demokrat, Herman Khaeron saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 30/5/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Ketua DPP Demokrat, Herman Khaeron saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 30/5/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANPartai Demokrat siap mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan gugatan batas usia calon kepala daerah, dengan catatan sudah menjadi keputusan hukum tetap.

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan, keputusan MA tersebut harus dijalankan dengan merubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) jika sudah berstatus final and binding.

“Kalau itu menjadi putusan hukum, hukum tetap dan itu harus dijalankan dilaksanakan dengan mengubah PKPU ataupun perundang-undangan kami akan mengikuti terhadap hasil putusan itu,” kata Hero sapaan akrabnya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 30/5/2024.

Namun, anggota Komisi VI DPR RI itu menilai bahwa sejatinya yang dapat memutuskan peraturan perundang-undangan berada di wilayah Mahkamah Konstitusi (MK).

“Putusan ini kan semestinya, putusan itu biasanya kalau memutuskan terhadap peraturan perundang-undangan itu adalah diputuskan di MK,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, Hero mengaku akan mempelajari terlebih dahulu mengenai salinan putusan MA tersebut.

“Apakah ini yang akan dijadikan sebagai legal standing untuk bisa meninjau kembali terhadap PKPU yang mengatur terkait usia dan lain sebagainya. Tentu kami tidak ingin terburu buru merespons ini dan kami akan membicarakan dengan para ahli hukum,” tandasnya.

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda soal syarat batas minimal usia calon kepala daerah. Putusan tersebut tertuang dalam Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus pada Rabu, 29 Mei 2024.

“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda),” bunyi amar putusan MA.

MA menilai Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan demikian, MA mengamanatkan KPU untuk mengubah klausul dalam pasal tersebut dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.*

Laporan M. Hafid