Rabu, 02 Juli 2025
Menu

Di Sengketa Pileg, Seorang Saksi Dilaporkan Hilang saat ke Jakarta

Redaksi
Ketua Sidang Panel II Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur kuasa hukum pihak terkait karena tidak memberikan dokumen keterangan pihak terkait | YouTube Mahkamah Konstitusi
Ketua Sidang Panel II Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur kuasa hukum pihak terkait karena tidak memberikan dokumen keterangan pihak terkait | YouTube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Seorang saksi yang diajukan pemohon dalam sidang pembuktian sengketa Pileg 2024 dilaporkan hilang saat menuju perjalanan ke Jakarta.

Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Pemohon Michael Dolf Lailossa dalam sidang pembuktian perkara Nomor 256-01-04-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara ini diajukan oleh Partai Golkar pada daerah pemilihan Maluku IV.

Mulanya, Ketua Sidang Panel II Saldi Isra mulai mengabsen daftar saksi yang dihadirkan oleh pihak pemohon dalam sidang pembuktian sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024.

“Kita cek saksi yang diajukan oleh pemohon itu ada empat orang, Pak Aziz Mahulete, Pak Haipan Tomagola, Ibu Fatimah Sia, Pak Adit nggak ada, ya?” tanya Saldi dalam persidangan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa, 28/5/2024.

Merespons pertanyaan tersebut, kuasa hukum Pemohon memberikan alasan mengapa saksi yang dihadirkannya tidak datang ke persidangan.

Michael menyebut bahwa Adit, saksi yang dihadirkan Pemohon, tengah dalam perjalanan dari Ambon menuju Jakarta. Namun, kata dia, sampai saat ini ia belum bisa menghubungi saksi tersebut.

“Kami juga sudah berupaya mencari bahkan membuat permohonan buat teleconference tapi sampai sekarang tidak ketemu dan kami sudah membuat laporan orang hilang ke kepolisian majelis,” ucapnya.

Wakil Ketua MK itu lantas mengonfirmasi bahwa pihaknya hanya menghadirkan tiga saksi dalam persidangan. Saldi juga menyebut bahwa kuasa hukum harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

“Nanti harus dicari itu karena harus tanggung jawab itu mendatangkan orang ke Jakarta lalu tiba-tiba jadi hilang,” katanya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Partai Golkar mengajukan permohonan terkait dengan pengisian anggota DPRD Kabupaten Maluku Tengah IV untuk melawan Partai Gelora.

Pemohon meminta Mahkamah agar memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di TPS 03 Desa Seith, Kecamatan Teluk Kaiely, Provinsi Maluku untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 2.

Selain itu, Pemohon juga meminta agar Mahkamah menetapkan hasil perolehan (hitung ulang) suara partai politik dan calon keanggotaan DPRD Kabupaten Maluku Tengah Dapil Maluku Tengah 4.*

Laporan Syahrul Baihaqi