Kamis, 18 September 2025
Menu

Belum Serahkan Alat Bukti, MK Tegur KPU di Sidang Pileg

Redaksi
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8/5/2024 | YouTube Mahkamah Konstitusi
Sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat. | YouTube Mahkamah Konstitusi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Sidang Panel III Arief Hidayat memberikan teguran kepada kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena belum menyerahkan alat bukti dalam sidang pembuktian sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024 pada hari ini, Selasa 28/5/2024.

Kejadian itu terjadi dalam sidang Panel III, perkara nomor 153-01-12-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.  Perkara tersebut diajukan oleh PAN atas persoalan hasil Pileg DPR Aceh dan DPR Kabupaten Aceh.

“Yang belum diserahkan dari T12 sampai T98. Formulir C Hasil untuk termohon,” kata Arief dalam persidangan.

Kuasa hukum KPU mengklaim bahwa pihaknya telah menyampaikan alat bukti kepada majelis hakim sebelum persidangan dimulai.

Akan tetapi, Arief menyatakan bahwa KPU hanya menyerahkan daftar alat bukti, tetapi belum menyerahkan bukti fisik sebagaimana yang dilampirkan kuasa hukum.

“192 daftar alat bukti, tapi ternyata T12 sampai T98-nya enggak ada. Bukti fisiknya yang tidak ada,” tegas Arief.

Kuasa hukum KPU pun mengatakan akan segera menyiapkan bukti fisik tersebut. Arief lantas memberi batas waktu untuk penyerahan alat bukti sebelum persidangan selesai. Jika tidak, kata dia, maka MK hanya akan mempertimbangkan bukti yang dimiliki oleh PAN selaku pemohon.

“Kalau sampai tidak ada, ya kita percaya dengan buktinya pemohon. Termohon tidak bisa memberikan bukti yang meyakinkan kami, tadi katanya sudah disandingkan, Kalau begitu, nanti kita menggunakan bukti punya pemohon,” tuturnya.*

Laporan Syahrul Baihaqi